Tahap-tahap dalam proses audit
NAMA : HARNADI (10800112073)
Tahap-tahap dalam proses
audit
1) Risk
Assessment (penilaian risiko)
o
Pertimbangkan dan tanya kepada manajemen
apakah ada peristiwa atau kondisi yang mungkin menimbulkan keraguan mengenai
kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya sebagai usaha yang
berkesinambungan.
o
Telaah penilaian yang dilakukan manajemen
(management Assessment) tentang kemungkinan adanya peristiwa atau kondisi
tersebut diatas, dan tanggapan atau rencana manajemen menghadapi peristiwa atau
kondisi tersebut.
o
Tetap waspada terhadap peristiwa atau kondisi
yang berpotensi mengancam kesinambungan usaha selama berlangsungnya audit.
o
Tanya kepada manajemen tentang peristiwa atau
kondisi di luar/sesudah periode penilaian yang dilakukan manajemen.
o
Pertimbangkan fakta atau informasi tambahan
yang masuk secara bertahap (kewaspadaan selama audit berlangsung).
2) Reporting
(pelaporan)
o
Tentukan apakah:
ü Ketidakpastian
material terjadi, berkenaan dengan peristiwa atau kondisi yang diidentifikasi;
ü Penggunaan
asumsi bahwa usaha entitasnya akan berkesinambungan, masih tepat.
o
Apakah laporan keuangan menjelaskan secara
utuh “kekhawatiran” akan peristiwa atau kondisi, dan mengungkapkan setiap
ketidakpastian yang material.
o
Peroleh representasi manajemen.
. Tujuan auditor dalam kesinambungan usaha
a. Memperoleh
bukti audit yang cukup dan tepat tentang tepat/tidaknya penggunaan asumsi
kesinambungan usaha oleh manajemen dalam membuat laporan keuangan;
b. Menyimpulkan,
berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah ada ketidakpastian material
mengenai peristiwa atau kondisi yang mungkin menimbulkan keraguan mengenai
kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya sebagai usaha yang
berkesinambungan;
c. Menentukan
implikasinya terhadap laporan auditor
Asumsi
Kesinambungan Usaha
Di bawah asumsi usaha
berkesinambungan, suatu entitas dianggap mempunyai usaha yang
berkesinambungandalam waktu dekat di masa mendatang. Laporan keuangan yang
bertujuan umum dibuat dengan dasar kesinambungan usaha, kecuali jika manajemen
mempunyai niat/rencana melikuidasi entitas itu atau berhenti beroperasi , atau
tidak ada alternative yang realistis kecuali membubarkannya. Laporan keuangan
yang bertujuan khusus dapat atau tidak dapat dibuat dengan kerangka pelaporan
keuangan dimana dasar kesinambungan usaha itu relevan (contoh, dasar
kesinambungan usaha tidak relevan untuk laporan keuangan yang dibuat atas dasar
pajak/tax basis di Negara tertentu)
Dalam hal penggunaan asumsi usaha
berkesinambungan usaha itu tepat, asset dan kewajiban dicatat atas dasar
entitas itu dapat merealisasi asetnya dan merealisasikan kewajibannya dalam
kegiatan bisnisnya yang normal.
Keraguan Yang Besar Mengenai Asumsi
Kesinambungan Usaha
Indikator
Keuangan
o
Posisi utang bersih atau utang lancar bersih
o
Pinjaman yang mendekati tanggal jatuh tempo
tanpa prospek yang realistis untuk perpanjangan atau pelunasan, atau
ketergantungan yang besar akan pinjaman jangka pendek untuk membelanjai asset
teatp.
o
Indikasi penarikan dukungan dari para
kreditur
o
Arus kas operasional yang negatif seperti
terlihat dalam laporan keuangan historis maupun prospektif.
o
Rasio keuangan utama yang buruk
o
Kerugian operasional yang besar
o
Penurunan nilai asset yang digunakan untuk
menghasilkan arus kas, secara signifikan.
o
Menunggak membayar deviden atau bahkan
menghentikannya sama sekali
o
Ketidakmampuan membayar para kreditur pada
tanggal jatuh temponya utang
o
Ketidakmampuan memenuhi syarat-syarat
pinjaman.
o
Perubahan transaksi pembelian dari transaksi
kredit ke tunai transaksi.
o
Ketidakmampuan memperoleh pendanaan untuk
mengembangkan produk baru atau investasi yang sangat penting.
Indikator
Operasional
o
Niat/rencana manajemen untuk melikuidasi
entitas atau berhenti operasi
o
Hilangnya anggota manajemen, tanpa pengganti
o
Kehilangan pasar yang sangat penting,
pelanggan utama, franchise, license, atau pemasok utama.
o
Kesulitan dengan SDM, mogok kerja
berkepanjangan, bentrokan dalam pabrik dan seterusnya.
o
Kekurangan pemasok untuk bahan baku/mesin
yang penting.
o
Munculnya saingan baru yang sangat sukses.Lain-lain
o
Ketidakpatuhan mengenai kewajiban permodalan.
o
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan
perundang-undangan atau ketentuan statuter (anggaran dasar).
o
Tuntutan hukum terhadap entitas yang belum
final (masih pending), yang jika berhasil dapat berdampak buruk
o
Perubahan undang-undang, ketentuan
perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang berdampak buruk bagi entitas.
o
Bencana besar yang tidak diasuransikan atau
asuransi yang terlalu rendah.
BAB 14 RANGKUMAN ISA LAINNYA
ISA
250-Pertimbangan Hukum Dalam audit
ISA 250 membahas
pertimbangan hukum dan ketentuan perundang-undangan dalam suatu audit laporan
keuangan.
ISA 250.10 menetapkan tujuan
auditor berkenaan dengan pertimbangan hukum dalam audit laporan keuangan.
a) Memperoleh
bukti audit yang cukup dan tepat, mengenai kepatuhan tehadap hukum dan
ketentuan perundang-undangan yang secara umum diketahui berdampak langsung
terhadap penentuan materialistis dan pengungakapan dalam laporan keuangan.
b) Melaksanakan
prosedur audit tertentu untuk membantu mengidentifikasi ketidakpatuhan terhadap
hukum dan ketentuan perundang-undangan yang dapat berdampak material terhadap
laporan keuangan.
c) Menanggapai
secara tepat ketidakpatuhan dan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap hukum dan
ketentuan perundang-undangan yang ditemukan selama audit.
ISA
402-Organisasi Pemberi Laba
ISA 402 memberi
petunjuk-petunjuk mengenai pertimbangan audit berkenaan dengan entitas yang
menggunakan organisasi pemberi jasa.
Sebagai gambaran, entitas
dapat meminta jasa outsourcing dalam kegiatan pemrosesan keuangan yang berikut:
o
Penggajian
o
Penjualan melalui internet
o
Jasa-jasa teknologi informasi
o
Pengelolaan asset
o
Jasa-jasa tata buku, mulai dari pemrosesan
transaksi, memelihara catatan pembukuan, sampai penyusunan laporan keuangan.
ISA 402-7 menetapkan tujuan
auditor berkenaan dengan audit laporan keuangan entitas pengguna organisasi
pemberi jasa sebagai berikut:
a) Memperoleh
pemahaman yang cukup mengenai sifat dan pentingnya jasa-jasa yang diberikan
organisasi pemberi jasa dan dampaknya terhadap pengendalian intern entitas yang
relevan bagi audit ini, untuk mengidentifikasi dan menilai risisko salah saji
yang material.
b) Merancang
dan melaksanakan prosedur audit yang tanggap terhadap risiko-risiko tersebut.
ISA
501-Bukti Audit-Pertimbangan Tertentu Untuk Topik Pilihan
ISA 501 membahas
pertimbangan-pertimbangan tertentu mengenai buki audit yang cukup dan tepat,
untuk tiga item atau topic pilihan , yakni persediaan, litigasi dan tuntutan
hukum, serta informasi segmen.
ISA 501-3 menetapkan tujuan auditor
ialah untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai:
a) Adanya
(existence)dan kondisi persediaan
b) Lengkapnya
(completeness) informasi mengenai litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas
c) Penyajian
dan pengungkapan informasi segmen sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan
yang berlaku
Menghadiri
Penghitungan Persediaan
ISA 501-4 menetapkan kewajiban auditor
menghadiri perhitungan persediaan oleh entitas/kliennya, jika persediaan
merupakan bagian yang material dalam laporan keuangan, untuk:
o
Mengevaluasi instruksi dan prosedur yang
ditetapkan manajemen dalam mencatat dan mengendalikan hasil penghitungan
persediaan
o
Mengamati pelaksanaan prosedur yang
ditetapkan manajemen.
o
Menginspeksi persediaan
o
Melaksanakan penghitungan sampel
ISA 501-8 menetapkan auditor wajib
memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengnai eksistensi dan kondisi
persediaan tersebut dengan melaksanakan salah satu atau kedua hal tersebut.
a) Minta
konfirmasi dari pihak ketiga mengenai kuantitas dan kondisi persediaan, atas
nama entitas.
b) Laksanakan
inspeksi atau prosedur audit lain yang tepat dan cocok untuk situasi yang
dihadapi.
Informasi
Mengenai Litigasi dan tuntutan Hukum
ISA 501.9 menetapkan kewajiban
auditoruntuk merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk mengidentifikasi
litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas yang dapat menimbulkan risiko
salah saji material, antara lain dengan:
o
Bertanya kepada manajemen dan jika perlu,
orang lain dalam entitas, termasuk penasehat hukum entitas
o
Pelajari risalah rapat TCWG dan korespondensi
antara entitas dan penasehat hukum luar
o
Reviu akun-akun yang berkaitan dengan biaya
hukum.
Jika
hukum, undang-undang, atau ketentuan perundang-undangan atau asosiasi profesi
hukum melarang penasehat hukum luar berkomunikasi langsung dengan pihak
auditor, auditor wajib melakukan
prosedur audit alternatif, jika:
a) Manajemen
tidak mengizinkan auditor berkomunikasi atau bertemu dengan penasehat hukum
luar, atau penasehat hukum luar menolak menanggapi secara tepat surat
permintaan atau ia dilarang menanggapinya; dan
b) Auditor
tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai melakukan
prosedur audit alternative.
Informasi
Segmen
Ada dua catatan untuk
informasi segmen
1) Seperti
kesimpulan untuk dua topic diatas (menghadiri penghitungan persediaan serta
litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas), ISA 501 untuk informasi segmen
tidak berbeda dengan standard an praktik terdahulu atau yang ada sampai
sekarang.
2) Sebenarnya
informasi segmen tidak relevan dengan entitas kecil dan menengah.informasi
segmen merupakan upaya mengomunikasikan sifat bisnis adari entitas besar.
ISA 501.13 mewajibkan auditor memperoleh
bukti audit yang cukup dan tepat mengenai penyajian dan pengungkapan informasi
segmen sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, untuk itu
auditor:
a) Memperoleh
pemahaman mengeani metode-metode yang digunakan manajemen dalam menentukan
informasi segmen;
b) Melakukan
prosedur analitikal atau prosedur audit lain yang tepat.
620-Menggunakan
Pekerjaan Tenaga Ahli Auditor
ISA 620.6 mendefinisikan:
Management
Expert-seseorang atau suatu organisasi yang memiliki keahlian dalam suatu
bidang dluar accounting dan auditing, yang pekerjaannya dalam bidang tersebut
digunakan entitas untuk membantu entitas membuat laporan keuangan.
Contoh auditor expert:
o
Juru hitung persediaan dengan spesialisasi
tetentu
o
Penilaian asset seperti tanah, bangunan,
pabrik, pekerjaan seni, batu berharga, persediaan , dan instrument keuangan
yang rumit.
o
Pengukuran kuantitas atau kondisi fisik suatu
asset, seperti mineral yang disimpan dalam tumpukan, mineral dibawah tanah dan
cadangan minyak bumi, serta sisa umur pabrik.
o
Penentuan nilai dengan teknik khusus seperti
penilaian aktuari
o
Analisis atas masalah kepatuhan perpajakan
yang rumit dan luar biasa
o
Pengukuran pekerjaan yang sudah selesai dan
yang masih harus dikerjakan untuk kontrak-kontrak dalam penyelesaian.
o
Pendapat hukum untuk menginterpretasikan
perjanjian, statute, dan peraturan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus