REKONSTRUKSI FENOMENOLOGI TENTANG PERAN AKUNTAN DALAM MASYARAKAT: “MELAYANI KEPENTINGAN
PUBLIK ATAU KEPENTINGAN KLIEN”
(Study kasus pada Auditor BPK-RI di Makassar)
HARNADI (10800112073) Ak B
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Profesi akun tan publik, sebagai salah satu pelaku bisnis di Indonesia yang bertugas untuk mengaudit apakah laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen perusahaan telah benar atau terdapat manipulasi, harus meningkatkan profesionalisme untuk menghadapi tantangan yang semakin berat. Profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dimiliki setiap anggota profesi tersebut, yaitu berkeahlian, berpengetahuan, dan berkarakter. Karakter menunjukkan personaliti seorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya (Ludigdo dan Machfoedz, 1999). Masyarakat dan pengguna jasa akuntan publik akan menilai tingkat profesionalisme seorang akuntan melalui sikap dan tindakan etis akuntan tersebut. Hal ini tidak dipungkiri karena dalam profesi akuntansi sebagai pelaku bisnis juga terdapat persaingan yang tajam untuk menentukan keberadaannya dalam peta persaingan di antara rekan seprofesinya dalam negeri maupun luar negeri. Seiring dengan tuntutan masyarakat untuk menghadirkan.
Seiring dengan tuntutan masyarakat untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan terhadap kinerja akuntan publik terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya malpraktik bisnis yang melibatkan profesional akuntan. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan kliennya sehingga dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen, selain itu beberapa KAP tersebut tidak menyampaikan laporan tahunan KAP kepada Departemen Keuangan (DEPKEU, 2009).
Bertolak dari kasus-kasus yang ada, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan publik, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Mengenai etika profesi memiliki kaitan dengan peran akuntan publik di masyarakat, akuntan publik akan dinilai etis jika benar-benar dapat mengutamakan kepentingan publik. (Baker, 2005) mengemukakan bahwa pemahaman arti dari kepentingan publik bagi suatu profesi akuntan publik pada suatu negara dibentuk oleh ideologi dan kepentingan ekonomi yang ada di Negara tersebut. Kaidonis (2008) berpandangan bahwa peran profesi akuntan publik lebih diprioritaskan untuk kepentingan korporasi karena adanya pengakomodasian melalui instrumen legislatif sehingga mengurangi peran akuntan publik dalam melayani masyarakat.
Profesi akuntan, sebagai salah satu pelaku bisnis di Indonesia yang bertugas untuk mengaudit apakah laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen perusahaan telah benar atau terdapat manipulasi, harus meningkatkan profesionalisme untuk menghadapi tantangan yang semakin berat. Profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dimiliki setiap anggota profesi tersebut, yaitu berkeahlian, berpengetahuan, dan berkarakter (Arifin, 2005). Masyarakat dan pengguna jasa akuntan akan menilai tingkat profesionalisme seorang akuntan melalui sikap dan tindakan etis akuntan tersebut. Hal ini tidak dipungkiri karena dalam profesi akuntansi sebagai pelaku bisnis juga terdapat persaingan yang tajam untuk menentukan keberadaannya dalam peta persaingan di antara rekan seprofesinya dalam negeri maupun luar negeri.
Akuntan mempunyai kedudukan yang unik dengan pengguna jasanya dibanding profesi yang lain. Akuntan mendapatkan penugasan dan memperoleh fee dari perusahaan atau klien, namun dalam melaksanakan audit bukan semata hanya untuk kepentingan klien melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Hubungan yang unik ini seringkali mnempatkan akuntan pada situasi-situasi dilematis yang melibatkan pilihan antara nila-nilai yang bertentangan, hal ini terjadi ketika akuntan merasa bahwa tindakan yang dilakukan untuk kliennya tidak konsisten dengan tanggung jawab terhadap dirinya sendiri atau kelompok lain.
Dilema etis dalam setting auditing dapat terjadi ketika auditor dan auditee tidak sepakat terhadap beberapa aspek fungsi dan tujuan pemeriksaan. Dalam keadaan ini, auditee dapat mempengaruhi proses audit yang dilakukan oleh auditor. Auditee dapat menekan auditor untuk melakukan tindakan yang melanggar standar pemeriksaan, dalam situasi seperti ini auditor dihadapkan pada
pilihan-pilihan keputusan yang saling bertentangan terkait dengan aktivitas pemeriksaannya. Apabila auditor memenuhi tuntutan auditee berarti melanggar standar pemeriksaan dan kode etik serta kemungkinan mendapatkan imbalan dari
auditee, namun apabila auditor memutuskan tidak memenuhi tuntutan auditee maka akan mendapatkan tekanan dari auditee, baik berupa penghentian penugasan, pemecatan dan kemungkinan sanksi lainnya. Menghadapi situasi seperti ini, auditor dihadapkan kepada pilihan pengambilan keputusan etis atau tidak etis.
Sejalan dengan beberapa penelitian sebelumnya, penelitian mengenai etika profesi memiliki kaitan dengan peran akuntan publik di masyarakat, akuntan publik akan dinilai etis jika benar-benar dapat mengutamakan kepentingan publik.  (Setyawati, 2009) mengemukakan bahwa pemahaman arti dari kepentingan publik bagi suatu profesi akuntan publik pada suatu negara dibentuk oleh ideologi dan kepentingan ekonomi yang ada di Negara tersebut. (Ludigdo, 2007) berpandangan
bahwa peran profesi akuntan publik lebih diprioritaskan untuk kepentingan korporasi karena adanya pengakomodasian melalui instrumen legislatif sehingga mengurangi peran akuntan publik dalam melayani masyarakat.
Berdasarkan pandangan demikian dan berbeda dari penelitian-penelitian sebelumnya di Indonesia penelitian ini menggunakan paradigma non-positivistik untuk menganalisis isu masih banyaknya keberpihakan akuntan publik terhadap klien di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada permasalahan bagaimana akuntan
memahami profesi mereka dalam melayani kepentingan publik maupun kepentingan klien dengan cara menggali sedalam mungkin pengalaman dan wawasan informan melalui wawancara, sehingga penelitian ini mengambil judul:
Rekonstruksi Fenomenologi Tentang Peran Akuntan dalam Masyarakat: Melayani Kepentingan Publik atau Kepentingan Klien


B.  Rumusan Masalah
Akuntansi sebagai realitas yang terbentuk secara sosial dan tidak dapat dilepaskan dari auditing menghasilkan profesi akuntansi yang sarat akan tanggung jawab yang besar khususnya auditor independen dan akuntan publik. Dalam posisinya yang strategis auditor seringkali mendapatkan tekanan dari klien untuk melakukan tindakan yang melanggar standar pemeriksaan, sedangkan stakeholder sebagai pemakai asersi klien menginginkan informasi yang bertanggungjawab guna mengetahui kondisi yang sebenarnya dari klien. Berangkat dari konflik tersebut pemahaman yang mendalam mengenai profesi akuntansi itu sendiri diperlukan bagi setiap auditor agar merefleksikan profesi auditor yang independen, objektif, dan berintergritas serta sejalan dengan visi dan misi IAI (Institut Akuntan Indonesia) dan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia). Berdasarkan uraian singkat tersebut, dapat disimpulkan beberapa rumusan permasalahan yang akan dipecahakan dalam penelitian ini, antara lain:
1.    Bagaimana pelaku/auditor memahami profesi mereka?
2.    Bagaimana pelakua/auditor memahami peran profesi akuntansi dalam masyarakat?
3.    Aspek internal/eksternal apa yang membentuk pemahaman pelaku/auditor tentang profesi akuntansi?
C.  Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalah yang telah dipaparkan, maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:
1.    Untuk menggambarkan dan menjelaskan mengenai profesi akuntansi dari sudut pandang individu pelaku/auditor.
2.    Untuk mengambarkan dan menjelaskan peran profesi akuntansi sebagai segi integral dari masyarakat.
3.    Untuk menganalisis dan memahami aspek internal/eksternal yang membentuk pemikiran pelaku/auditor tentang profesi akuntansi.
D.  Manfaat Penelitian
Penelitian ini adalah sebuah usaha awal untuk mencoba melakukan penelitian dengan pendekatan yang belum banyak dipakai oleh mahasiswa ekonomi, dan beberapa manfaat lain penelitian ini adalah:
1.    Bagi akademisi, penelitian ini memberikan inspirasi dan wawasan dalam menyusun skripsi dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini juga memberikan gambaran yang sesungguhnya tentang peran profesi akuntansi dalam masyarakat sehingga diharapkan adanya peningkatan kualitas dalam pendidikan profesi akuntansi.
2.    Bagi Kantor Akuntan Publik, penelitian ini berguna untuk mengetahui sejauh mana kapasitas mereka dalam melayani kepentingan publik, kegunaan praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi atau bahan pertimbangan bagi Kantor Akuntan Publik dalam rangka menyempurnakan kinerja mereka.
3.    Bagi perusahaan dan masyarakat umum. Penelitian ini dapat bermanfaat dalam mendukung peran profesi akuntansi dalam melayani kepentingan bersama.




BAB II
TELAAH TEORITIS
A.  Grand Teori
1.    Profesi Akuntan Publik
Menurut (Mulyadi, 2002) akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di Negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan yang berkembang dalam suatu Negara masih berskala kecil dan masih menggunakan modal pemiliknya sendiri untuk membelanjai usahanya, jasa audit yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik belum diperlukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Begitu juga jika sebagian besar perusahaan berbadan hukum selain perseroan terbatas (PT) yang bersifat terbuka, di negara tersebut jasa profesi audit profesi akuntan publik belum diperlukan oleh masyarakat usaha.
Dalam perusahaan kecil yang berbentuk perusahaan perorangan, yang pemiliknya merangkap sebagai pemimpin perusahaan, laporan keuangan biasanya
hanya disajikan untuk memenuhi kebutuhan pemilik perusahaan. Laporan keuangan tersebut digunakan oleh pemilik untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangan perusahaannya. Begitu pula dalam perusahaan berbentuk firma, laporan keuangan biasanya hanya dimanfaatkan oleh para sekutu, yang sekaligus sebagai pemimpin perusahaan. Selama kedua bentuk badan usaha tersebut hanya menggunakan modal yang berasal dari penyertaan pemilik, yang sekaligus menjadi pemimpin perusahaan, selama itu pula laporan keuangan mereka hanya dibuat untuk memenuhi kepentingan intern saja. Dalam kondisi semacam ini jasa
audit profesi akuntan publik belum diperlukan, baik oleh para pemimpin perusahaah maupun oleh pihak luar perusahaan.
Dalam perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas yang bersifat terbuka (PT Terbuka), saham perusahaan dijual keapda masyarakat umum melalui pasar modal, dan pemegang saham sebagai pemilik perusahaan terpisah manajemen perusahaan. Dalam bentuk badan usaha ini, pemilik perusahaan menanamkan dana mereka di dalam perusahaan dan manajemen perusahaan berkewajiban mempertangungjawabkan dana yang dipercayakan kepada mereka. Laporan keuangan perusahaan ini, disamping digunakan untuk keperluan manajemen perusahaan, juga dimanfaatkan oleh pemilik perusahaan untuk menilai pengelolaan dana yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perorangan maupun berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang lain tidak dapat menghindarkan diri dari penarikan dana dari pihak luar, yang tidak selalu dalam bentuk penyertaan modal dari investor, tetapi berupa penarikan pinjaman dari kreditur. Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan tidak lagi hanya terbatas pada para pemimpin perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon kreditur.
2.    Peran dan Tanggung Jawab Akuntan Publik
Sesuai dengan berkembangnya kemajuan dunia bisnis, peran dan tanggung jawab akuntan publik dalam menjalankan profesinya harus sangat diperhatikan. Hal ini disebabkan karena semakin banyaknya perusahaan yang ingin go public dan sebagai syaratnya perusahaan itu harus di audit oleh kantor akuntan publik sehingga pendapat akuntan publik akan sangat berguna bagi perusahaan klien dan pengguna laporan keuangan lainnya. Akuntan publik berfungsi melindungi pihak yang berkepentingan dengan menyediakan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan, baik bagi pihak luar perusahaan maupun bagi pihak manajemen dalam mendukung pertanggungjawaban kepada pemilik dan memberikan kepastian bahwa laporan keuangan tidak mengandung informasi yang menyesatkan pemakainya (Any, 2010).
Peran profesi akuntan publik yang strategis tersebut menuntut para akuntan publik untuk dapat bekerja dengan lebih baik, tertib, dan tidak menyalahi aturan yang berlaku dan mampu menghasilkan prediksi strategis yang lebih tepat maupun memberikan saran membangun dan pemecahan berbagai masalah keuangan yang dihadapi oleh pemimpin perusahaan dalam menyelenggarakan keuangan perusahaan dan pihak-pihak lain secara baik, tepat, dan benar (Sarwoko, 1999). Untuk itu akuntan publik harus memenuhi aturan atau standar yang telah ditetapkan oleh IAI termasuk prinsip akuntansi berterima umum, standar auditing, dan kode etik.
Seperti yang diungkapkan ketua umum IAI, Soedarjono, yang dikutip dalam Media Akuntansi (2002) memaparkan lebih rinci tentang tanggung jawab akuntan
publik, Beliau menyebutkan bahwa yang menjadi tanggung jawab akuntan publik sekarang ini adalah :
1)   Tanggung jawab opini yang diberikan. Tanggung jawab ini hanya sebatas opini yang diberikan sedangkan laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan.
2)   Tanggung jawab terhadap profesi. Tanggung jawab ini mengharuskan akuntan publik harus memenuhi standar atau ketentuan yang telah disepakati IAI termasuk mematuhi prinsip akuntansi berterima umum, standar auditing, dan kode etik akuntan Indonesia.
3)   Tanggung jawab terhadap klien. Akuntan publik berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan seksama dan menggunakan kemahiran profesionalnya jika tidak ingin dan dianggap lalai dan bisa dikenakan somasi.
4)   Tanggung jawab untuk mengungkapkan kecurangan. Apabila ada kecurangan yang begitu besar tapi tidak ditemuka oleh akuntan publik sehingga dapat menyesatkan berbagai pemakai laporan keuangan maka akuntan publik harus bertanggung jawab.
5)   Tanggung jawab terhadap pihak ketiga seperti investor, pemberi kredit, dan sebagainya.
6)   Tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan yang tidak ditemukan.
Lebih kanjut, (Joanna, 1994) mengemukakan bahwa tanggung jawab yang diemban oleh akuntan publik bukan sekedar tanggung jawab moral individual dan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap standar profesi tetapi juga mencakup tanggung jawab hukum dan sosial sebagai warga negar a yang baik. Tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya secar garis besar dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
1)   Moral Responsibilities. Yaitu akuntan publik mempunyai tanggung jawab moral dalam melaksanakan pekerjaannya untuk mengambil keputusan yang bijaksana dan objektif (competent, objective, dan due professionel care).
2)   Professional Responsibilities. Yaitu akuntan publik mempunyai tanggung jawab profesional tentang asosiasi profesi yang membawahi dan mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi (rule of professional coduct).
3)   Legal responsibilities. Yaitu akuntan publik mempunyai tanggung jawab diluar batas profesianya yaitu tanggung jawab terhadap hukum yang berlaku di masyarakat sebagai warga negara yang baik.
3.    Akuntabilitas
Akuntabilitas bermakna pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga mengurangi penumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi. Akuntabilitas sebagai pertanggungjawaban pihak yang diberi kuasa mandat untuk memerintah kepada yang memberi mereka mandat. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara menyimpulkan akuntabilitas sebagai kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalaian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik (Kaihatu, 2006).
Berbeda dengan kaihatu yang mendefinisikan akuntabilitas menurut perspektif swasta, Dykstra justru mendefinisikan akuntabilitas menurut perspektif pemerintah. Menurut (Dykstra. 1939). Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik (Lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif-kehakiman)yang mempunyai beberapa arti, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggujawabkan, yang dapat dipersalahkan dan yang mempunyai ketidak bebasan termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkan salah aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya  telah menjadi pusat-pusat diskusi yang tingkat problembilitas disektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
4.    Etika Kerja
Dewi dan Bawono (2008) mendefinisikan etika sebagai sebuah proses penentuan yang kompleks tentang apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu. Argumen ini didasarkan pada ketidaksetujuan terlalu sederhana pernyataan benar-salah atau baik-buruk. Proses itu sendiri meliputi penyeimbang pertimbangan sisi dalam (inner) dan sisi luar (outer) yang disifati oleh kombinasi unik dari pengalaman dan pembelajaran masing-masing individu.
Etika (ethos) adalah sebanding dengan moral (mos) di mana keduanya merupakan filsafat tentang adat kebiasaan. Moralitas berasal dari kata mos, yang dalam bentuk jamaknya (mores) berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Jadi, dalam pengertian ini, etika dan moralitas sama-sama memiliki arti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang tetap dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan (Keraf, 1998).
Menurut Muhammad (2004) ada beberapa konsep dasar yang berhubungan dengan etika. Masing-masing konsep tersebut memiliki arti berbeda, yaitu:
1)   Etika adalah norma manusia harus berjalan, bersikap sesuai nilai/norma yang ada.
2)   Moral merupakan aturan dan nilai kemanusiaan (human conduct & value), seperti sikap, perilaku, dan nilai.
3)   Etiket adalah tata krama/sopan santun yang dianut oleh suatu masyarakat dalam kehidupannya.
4)   Nilai adalah penetapan harga sesuatu sehingga sesuatu itu memiliki nilai yang terukur.
5.    Kaitan Teori Akuntabilitas dan Teori Etika pada Peran dan Tanggung Jawab Akuntan Publik
Relevansi teori akuntabilitas dan teori etika dalam memahami peran dan tanggung jawab akuntan publik dapat dikaitkan dengan pengertian bahwa akuntansi dibangun dan dipraktekkan berdasarkan nilai-nilai etika, sehingga informasi yang dipancarkan juga bernuansa etika dan keputusan yang diambil mendorong terciptanya realitas ekonomi dan bisnis yang beretika (Keraf dan Imam, 1994). Akuntabilitas dan etika merupakan hal yang tak terpisahkan dari akuntansi karena akuntan yang beretika merupakan kunci utama dari terciptanya laporan keuangan yang mencerminkan keadaan entitas yang sesungguhnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara global, akuntabilitas merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan moralitas adalah suatu yang diyakini mengenai benar dan salah, baik dan buruk. Dari sudut pandang akuntansi, akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntan publik terhadap kualitas dan kebenaran atas laporan keuangan klien yang telah diauditnya, sedangkan moralitas adalah rambu bagi akuntan publik untuk melakukan segala sesuatu yang menyangkut kejujuran, independensi dan obyektifitas atas tugas audit yang diembannya.
Akuntan publik dan auditor dalam perannya sebagai navigator dalam dunia bisnis, dan tentunya tidak terlepas dari pengaruh nilai, norma, dan keyakinan yang berlaku dalam masyarakat yang ada, akan menjalankan pekerjaannya sesuai dengan etika profesi yang berlaku guna mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Apabila etika suatu profesi dilanggar maka harus ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi tersebut.
B.  Penelitian Terdahulu
Penelitian tentang peran profesi akuntan publik belum begitu banyak dilakukan, terlebih fokus penelitian tentang peran akuntan dalam masyarakat yang sangat kompleks terhadap kepentingan berbagai pihak, dapat dikatakan masih sangat terbatas.
No
Peneliti
Tujuan
Metode
Hasil
1
Zabihollah
Rezaee
(2004)
Penelitian ini bertujuan
untuk membangun
kembali kepercayaan
masyarakat terhadap
laporan keuangan dan
fungsi audit terkait dengan cara mengembangkan pendidikan, program, dan auditing anti-fraud.
Content analysis
Penelitian ini
menjabarkan 12 cara bagi profesi akuntansi agar dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap laporan keuangan dan fungsi audit terkait.
2
C. Richard
Baker
(2005)
Untuk meneliti pengakuan retoris yang diajukan oleh beberapa tokoh organisasi dalam profesi akuntansi publik Amerika yang mengaku bertindak demi kepentingan publik, dan untuk mencoba untuk
mengidentifikasikan posisi ideologis atau posisi yang mendasari pengakuan beberapa tokoh tersebut.
Content
Analysis
Penelitian ini mengungkapkan
bahwa ada kepentingan ekonomi tertentu yang terlibat dan kepentingan
ekonomi tersebutlah
yang merupakan
ideologi akuntan publik di Amerika
3
M. Kaidonis
(2008)
Mencari pengetahuan
informasi mengenai
seberapa besar kapasitas profesi akuntan di Australia dalam melayani
kepentingan public berdasarkan CLERP Act 1999 dan ASIC Act 2001.
Content
Analysis
Terdapat bukti bahwa
melalui instrument
legislatif, profesi
akuntansi diprioritaskan untuk kepentingan korporasi. Sehingga disimpulkan Negara mengakomodasi
kepentingan perusahaan
multinasional dan
bukan kepentingan 30
umum. Profesi
akuntansi juga
memainkan peran
penting antara
keterkaitan Negara dengan pasar modal.
C.  Rerangka Pikir
Dalam perannya di masyarakat aktivitas akuntan publik terbentuk dengan adanya dua benturan kepentingan. Dua benturan kepentingan tersebut adalah tekanan dari pihak klien (manajemen perusahaan) dan tekanan dari pihak masyarakat. Tekanan klien biasanya timbul karena adanya keinginan dari pihak klien untuk dapat diaudit dengan waktu yang secepatnya dengan opini audit yang menguntungkan agar menaikkan nilai perusahaan di mata stakeholder. Untuk tekanan masyarakat biasanya timbul karena adanya tuntutan dan pengawasan dari pihak pemakai laporan keuangan terhadap akuntan publik untuk selalu menjalankan tugas auditnya sesuai dengan kode etik profesi yang berlaku.
Dengan adanya tekanan klien dan tekanan masyarakat tersebut, akuntan publik berupaya untuk menjaga kredibilitasnya dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan publik yang penuh dari semua kalangan. Dampak dari kepercayaan ini berpengaruh terhadap kepentingan klien dan kepentingan publik. Dampak dari kepentingan klien antara lain adalah adanya perikatan audit di periode berikutnya yang diinginkan oleh klien kepada akuntan publik dengan batasan waktu perikatan sesuai dengan etika profesi yang berlaku. Sedangkan dampak terhadap kepentingan publik adalah semakin meningkatnya kepercayaan para pemakai laporan keuangan terhadap profesionalitas akuntan publik dan nantinya dapat mendukung pertumbuhan bisnis suatu negara. Intinya apabila kepercayaan publik
menurun akibat ketidakmampuan akuntan publik untuk menyeimbangkan kepentingan klien dan kepentingan publik maka tekanan yang didapatkan dari  masyarakat akan semakin berat dan sangat berpengaruh buruk terhadap kelangsungan hidup akuntan publik. Berdasarkan kerangka pemikiran ini, dapat
disusun model pemikiran penelitian.
Gambar Rerangka Pikir

Text Box: Tekanan Klien
(Kepentingan Klien)
Text Box: Tekanan Masyarakat
(Kepentingan Publik)
 


Oval: Akuntan PublikFlowchart: Alternate Process: Kepercayaan
Publik
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        balance
balance                                   
BAB III
METODE PENELITIAN
A.  Jenis Penelitian dan Lokasi Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif (paradigma non-positivisme) menekankan pada pemahaman terhadap realitas sosial. Menurut Rahmat (2009), penelitian kualitatif adalah riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Dengan kata lain, Penelitian kualitatif lebih memungkinkan untuk mengupas problematika secara lebih jelas karena penelitian dilakukan secara lebih mendalam dan secara langsung terhadap objek yang diteliti dan bukan dalam bentuk statistik dengan pengukuran sesuatu seperti halnya pada penelitian kuantitatif yang berfokus pada angka-angka dan penilaian sistem.
Penelitian ini dilaksanakan di BADAN PEMERIKASAAN KEUANGAN (BPK) RI di Makassar. Penelitian ini dilakukan BPK-RI karena kantor ini merupakan salah satu kantor pemberian jasa yang bergerak di bidang audit atau pemeriksaan, yang memberikan oponi.
B.  Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif. Fokusnya adalah penggambaran secara menyeluruh tentang bentuk, fungsi, dan makna ungkapan. Hal ini sejalan dengan pendapat Bogdan dan Taylor (1975) dalam Moleong (2002: 3) yang menyatakan ”metodologi kualitatif” sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dengan kata lain, penelitian ini disebut penelitian kualitatif karena merupakan penelitian yang tidak mengadakan perhitungan. Penelitian kualitatif harus mempertimbangkan metodologi kualitatif itu sendiri.
Metodologi kualitatif merupakan prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa data tertulis atau lisan di masyarakat bahasa. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pendekatan kualitatif yang menggunakan data lisan suatu bahasa memerlukan informan. Pendekatan yang melibatkan masyarakat bahasa ini diarahkan pada latar dan individu yang bersangkutan secara holistik sebagai bagian dari satu kesatuan yang utuh. Oleh karena itu, dalam penelitian bahasa jumlah informan tidak ditentukan jumlahnya. Dengan kata lain, jumlah informannya ditentukan sesuai dengan keperluan penelitian.
C.  Jenis dan Sumber Data Penelitian
Metode pengumpulan data untuk penelitian kualitatif terdiri dari beberapa jenis yaitu dokumen, wawancara, pengamatan langsung. Dalam perolehan data penelitian, penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan (field research). yaitu data hasil wawancara dengan pimpinan BPK di Makassar maupun para staf  BPK yang ada di Kota Makassar. Untuk data sekunder, peneliti hanya mendapatkan profil BPK dikarenakan adanya pembatasan untuk memperoleh data sekunder dari pihak BPK.
Wawancara. Wawancara memegang peranan penting dala mengumpulkan informasi untuk rekonstruksi fenomenologi karena wawancara memungkinkan peneliti untuk merekam opini, perasaan, dan emosi partisipan berkenaan dengan fenomena yang dipelajari. Metode wawancara, sebagai salah satu langkah metode pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti untuk memperoleh data primer, dilakukan dengan teknik wawancara mendalam maupun bertahap. Pada wawancara mendalam, proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang diwawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman wawancara, sedangkan pada wawancara bertahap, sedikit lebih formal dan sistematik bila dibandingkan dengan wawancara mendalam.
Dalam penelitian ini, kedua teknik wawancara tersebut melibatkan pewawancara dan informan penelitian. Menurut Bungin (2007), informan adalah orang yang diwawancarai, dimintai informasi oleh pewawancara (peneliti). Informan haruslah sosok yang menguasai dan memahami data, informasi, ataupun fakta dari suatu objek.
D.  Metode Pengumpulan Data
Dalam Penelitian ini, sebagian besar data diperoleh dari proses wawancara dengan informan yaitu auditor yang bekerja di KAP di Semarang. Akan tetapi, dengan hanya menggunakan satu metode pengumpulan data dapat menyebabkan kesalahpahaman (Chariri, 2006). Untuk meningkatkan kredibilitas temuan penelitian, maka digunakan metode pengumpulan data yang lain yaitu analisis dokumenter. Kombinasi dari metode-metode tersebut memungkinkan peneliti untuk menjelaskan bagaimana peran profesi akuntan dalam masyarakat yang sesungguhnya beserta alasan-alasannya.
1.    Wawancara.
Wawancara dilakukan dengan menggunakan kombinasi dua metode wawancara, yaitu wawancara terstruktur dan tak terstruktur. Subjek yang diwawancara khususnya pimpinan pemimpin BPK dan staf BPK. Wawancara dilakukan secara individu dengan durasi antara 15 menit sampai 30 menit. Sebagian besar dari hasil wawancara direkam dengan alat perekam. Akan tetapi ada beberapa wawancara yang hasilnya dicatat secara manual yaitu wawancara yang durasinya singkat. Pertanyaan yang diajukan adalah seputar peran profesi akuntan dalam masyarakat. Di lain pihak, wawancara dengan individu terkait dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka secara mendalam atas kapasitas profesi mereka dalam melayani kepentingan publik.
2.     Metode dokumenter.
Metode dokumenter adalah metode yang digunakan untuk menelusuri data historis karena sejumlah besar fakta dan data sosial tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi (Bungin, 2007). Sifat utama dari data ini tak terbatas pada ruang dan waktu, sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi di waktu silang. Dikarenakan pihak BPK membatasi peneliti untuk mendapatkan berbagai dokumen berisi data kauntitatif, maka peneliti hanya memperoleh profil dari pihak BPK yang berisi seputar sejarah BPK dan visi dan misi BPK.
E.  Istrumen Penelitian
Instrument penelitian adalah suatu alat yang mengukur fenomena alam maupun sosial yang diamati. Adapun alat-alat penelitian yang digunakan peneliti dalam melakukan penelitian sebagai berikut:
1.    Perekam suara
2.    Handphone
3.    Alat tulis
F.   Teknik Pegelolaan Data dan Analisis Data
Teknik pengolahaan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode komparasi, metode ini merupakan suatu metode yang digunakan untuk membandingkan data-data yang ditarik dari konklusi baru. Komparasi sendiri berasal dari bahasa inggris, yaitu “Compare” yang artinya membandingkan untuk menemukan persamaan dari dua konsep atau lebih. Dengan metode ini peneliti bermaksud untuk menarik konklusi dengan cara membandingkan ide-ide, pendapat-pendapat dan pengertian agar mengetahui persamaan dari ide dan perbedaan.
Dra. Asnawi sunawi menurut beliau metode komparasi adalah suatu penelitian yang dilaksanakan untuk menemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan tentang benda-benda, orang, prosedur kerja, ide-ide, kritik terhadap orang, kelompok, terhadap suatu profesi suatu prosedur kerja. Dapat juga membandingkan kesamaan pandangan dan perubahan pandangan-pandangan orang, grup atau negara, terhadap kasus, terhadap orang, peristiwa atau terhadap ide-ide.
G. Pegujian Keasahan Data
Dalam penelitian kualitatif validitas dan realibilitas dinamakan sebagai kredibilitas. Penelitian kualitatif memiliki dua kelemahan utama yaitu: (a) Peneliti tidak 100 % independen dan netral dari research setting; (b) Penelitian kualitatif sangat tidak terstuktur (messy) dan sangat interpretive.
Penelitian ini menggunakan prosedur triangulation karena penelitian ini menggunakan berbagai sumber data, teori, metode dan investigator secara konsisten sehingga menghasilkan informasi yang akurat. Triangulation artinya menggunakan berbagai pendekatan dalam melakukan penelitian. Oleh karena itu, untuk memahami dan mencari jawaban atas pertanyaan penelitian, peneliti dapat mengunakan lebih dari satu teori, lebih dari satu metode (inteview, observasi dan analisis dokumen.
Prosedur ini menggunakan berbagai pendekatan dalam melakukan penelitian untuk memahami dan mencari jawaban atas pertanyaan penelitian. Dalam penelitian ini hanya dipilih dua  jenis triangulasi yang dianggap sesuai dengan penelitian yang akan dilakukan yaitu, Triangulasi Sumber Data dan Triangulasi Teori.
Triangulasi Sumber Data adalah menggali kebenaran informai tertentu melalui berbagai metode dan sumber perolehan data. Misalnya, selain melalui wawancara dan observasi, peneliti bisa menggunakan observasi terlibat (participant obervation), dokumen tertulis, arsip, dokumen sejarah, catatan resmi, catatan atau tulisan pribadi dan gambar atau foto. Tentu masing-masing cara itu akan menghasilkan bukti atau data yang berbeda, yang selanjutnya akan memberikan pandangan (insights) yang berbeda pula mengenai fenomena yang diteliti. Berbagai pandangan itu akan melahirkan keluasan pengetahuan untuk memperoleh kebenaran handal.
Kemudian Triangulasi Teori, dapat meningkatkan kedalaman pemahaman asalkan peneliti mampu menggali pengetahuan teoretik secara mendalam atas hasil analisis data yang telah diperoleh. Hasil akhir penelitian kualitatif berupa sebuah rumusan informasi atau thesis statement. Informasi tersebut selanjutnya dibandingkan dengan perspektif teori yang relevan untuk menghindari bias individual peneliti atas temuan atau kesimpulan yang dihasilkan.





DAFTAR PUSTAKA
Arifin, 2005. Peran Akuntan Dalam Menegakkan Prinsip Good Corporate Governance pada Perusahaan Di Indonesia. Usulan Jabatan Guru Besar. Semarang: Universitas Diponegoro.
Any, Sri Haryani. 2010.”Pengaruh Pengalaman Auditor Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan Melalui Dimensi Profesionalisme“. Studi Empiris Pada Auditor BPK-RI Kantor Perwakilan Propinsi Jawa Tengah. (Tesis). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Bugin, 2007. “Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia”. Jurnal Liquidity. Vol. 3, No. 1. Hal 36-43.
Al-Ghazali dan Abdullah nashih ulwan. 2014. Metode Penelitian. Diakses 16 Maret: digoogle dalam file PDF (SECURED).
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jurnal Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta Hlm. 267. 
Dewi dan Bawono, 2008. “ pengaruh Skeptisme Profesional, Etika dan Keahlian Audit Terhadap Ketepatan Pemberian Opini Oleh Auditor. Skripsi: Universitas Negeri Padang.
Dykstra, Clarence A. 1939. The Quest for Resposibility.American Politican Science.
Ludigdo, Unti dan Mas’ud Machfoedz, 1999. “Persepsi Akuntan dan Mahasiswa Tentang Etika Bisnis,” Jurnal Riset Akuntansi Indonesia vol. 2 (1) p.1-19.
Ludigdo, U., 2007. Paradoks Etika Akuntan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Keraf, 1998. ”Pengaruh Independensi, Etika Pengalaman, Ketepatan Pemberian Opini Auditor”. Skripsi: Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Keraf dan Imam, 1995. “Urgensi Etika Bisnis Dalam Dunia Bisnis Di Indonesia”. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia. 2 (1), 41-43.  
DEPKEU. 2009. “Pengumuman Sanksi Pembekuan Izin AP dan KAP”, http://www.depkeu.go.id/ind/Data/Berita/peng.KAP.170909.htm. www.depkeu.go.id. Diakses 10 januari 2016.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. “Standar Profesional Akuntan Publik”. Salemba Empat.
Kaihatu, S. T. 2006. Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 8, No. 1, Maret: 1-9. Hal. 2
Baker, C. Richard, 2005. “What is The Meaning of The Public Interest? Examining The Ideology of The American Public Accounting Profession”, Accounting, Auditing & Accountability Journal Vol. 18 No. 5, 2005. pp. 690-703.
Mega, Satyawati. 2009. Pengarih Profesionalisme, Etika Profesi, Tingkat Pendidikan, Dan Pengalaman Kerja Terhadap Kinerja Auditor. Studi Kasus pada BPKP perwakilan Propinsi Bali (Skripsi). Denpasar: Universitas Udayana.
Moleong, Lexy J., 2002. Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Kaidonis, M., 2008. “The Accounting Profession: Serving The Public Interest or Capital Interest?,” Australasian Accounting Business and Finance Journal, Vol. 2, Issue 4.
Rahmat, P. Saeful. 2009. Penelitian Kualitatif. Equilibrium Vol. 5, No 9. ( Juni ): hal. 1-8.
Sarwoko.  1999. “Pengaruh Kualitas, Kondisi Keuangan Pertumbuhan Perusahaan, Opini Tahun Sebelumnya, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Opini Going Concern”. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya.

 Joanna, L. Ho. 1994. “The Effect of Experience on Consensus of Going Concern”. Behavioral Research in Accounting. Vol. pp. 160-172.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

“SISTEM INFORMASI MANAJEMEN” MENGELOLA PENGETAHUAN

“SISTEM INFORMASI MANAJEMEN” MENCAPAI KEUNGGULAN OPERASIONAL DAN KEDEKATAN DENGAN PELANGGAN: APLIKASI PERUSAHAAN

RESUME SIM MENGELOLA SISTEM GLOBAL