Studi Kasus BPK & KPK Perlu Audit PLN
Studi Kasus BPK & KPK Perlu Audit PLN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Suatu organisasi atau instansi yang baik adalah organisasi atau instansi
yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat memberikan kontribusi
bagi masyarakat pada umumnya serta pada pemilik organisasi atau instansi
tersebut pada khususnya. Agar organisasi atau instansi tersebut dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, haruslah memenuhi 3 persyaratan yaitu
ekonomis, efisien, dan efektivitas atau yang biasa disebut dengan 3 E. Dalam
memenuhi 3 E tadi diperlukan berbagai langkah serta sikap yang wajib dilakukan
oleh organisasi atau instansi tersebut.
Salah satu diantaranya adalah dengan dimilikinya Sistem Pengendalian
Intern yang Baik (SPI). Jika suatu organisasi atau instansi memiliki instansi
yang baik maka kemungkinan kecurangan-kecurangan (fraud) dan
kesalahan-kesalahan dapat diminimalisasi. Untuk mendapatkan SPI yang baik
diperlukan kerjasama yang baik serta usaha yang sungguh-sungguh baik bagi pihak
atasan maupun bawahan (top level, middle level, maupun low level).
Dalam sektor swasta, pengendalian intern (internal control)pada awalnya
lebih menekankan kepada pengendalian akuntansi keuangan, untuk memberikan
keyakinan yang memadai tentang keandalan pelaporan keuangan. Dalam sektor
publik, sistem pengendalian itu diperlukan tidak hanya untuk pengendalian dalam
akuntansi keuangan, tetapi juga untuk memberikan jaminan dilaksanakannya
strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat
dicapai. Oleh karena itu dalam sektor publik, sistem pengendalian dalam suatu
organisasi lebih dikenal dengan pengendalian manajemen (management control).
Apapun istilahnya, sangat jelas jika SPI memegang peranan yang sangat
penting bagi kelangsungan maupun kesuksesan organisasi atau instansi tersebut.
SPI dapat terlaksana jika didukung dengan niat serta usaha yang baik pula.
Lalu bagaimana jika suatu instansi publik seperti PLN memilki SPI yang
kurang baik? Tentunya hal ini memberikan dampak besar tidak hanya bagi segelintir
orang namun rakyat Indonesia secara keseluruhan. Kali ini, saya akan membahas
kasus tersebut, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
BAB II
ISI
2.1 Kerangka Teori
Secara umum sistem
pengendalian manajemen secara internal dapat dipahami sebagai suatu proses
manajemen yang memungkinkan bekerjanya suatu organisasi dikelola secara baik
karena didalamnya terbangun suatu sistem, prosedur dan tata cara dimana satu
sama lain atau sendiri-sendiri dapat saling berhubungan. Fungsi-fungsi
organisasi harus bekerja secara optimal yang tujuan akhirnya adalah tercapainya
efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok, serta pelaporan dan
pertanggungjawaban hasil-hasil yang dicapai memenuhi kriteria akuntabel dan
transparan.
Sedangkan menurut
pengertian dari COSO, Internal control adalah suatu proses, dijalankan oleh
dewan komisaris, managemen, dan karyawan lain dari suatu entitas, dirancang
untuk memberikan jaminan memadai sehubungan dengan pencapaian tujuan dalam
kategori sbb:
- Keandalan pelaporan keuangan
- Kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku
- Efektivitas dan efesiensi operasional
Agar
sistem pengendalian manajemen secara internal dapat berjalan dengan baik, dan
agar pelaksanaan tugas pokok dapat berjalan secara effisien, efektif,
transparan dan akuntabel dapat dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut :
- Preemptif yaitu tindakan penyadaran terhadap seluruh anggota organisasi (unsur Pimpinan/Staf bahwa segala sesuatu tindakan yang dilakukan dapat mendorong terjadinya pelanggaran harus dihindarkan).
- Preventif yaitu segala tindakan yang diarahkan untuk mencegah sedini mungkin kemungkinan terjadinya penyelewengan/ penyimpangan dengan cara melakukan pembenahan sistem, prosedur dan tatacara untuk menutup peluang terjadinya pelanggaran tersebut.
- Represif yaitu Segala tindakan yang dilakukan setelah suatu perbuatan dinyatakan telah terjadi penyelewengan atau penyimpangan, sesuai dengan
kaidah
hukum yang berlaku.
- Detektif yaitu suatu proses penguraian tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar apabila suatu perbuatan penyelewengan atau penyimpangan sudah terlanjur terjadi, maka semaksimal mungkin penyelewengan tersebut dapat diidentifikasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
2.2 Kasus
Seringnya pemadaman listrik
yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat geram sejumlah
masyarakat. Bila dikaji secara ekonomi, apa yang telah dilakukan PLN tersebut
sedikit demi sedikit telah menyebabkan kerugian banyak pihak, terutama sektor
usaha
Menurut pakar ekonomi
Deliarnov, jika PLN terus melakukan pemadaman bergilir, maka pertumbuhan
ekonomi kita pun akan terhambat. Untuk mengubah kebiasaan buruk itu, diperlukan
reformasi di tubuh PLN. Kunci utama untuk reformasi itu berada pada pemerintah
pusat.
Ia juga mengatakan
“Pemerintah harus berani mereformasi PLN. Pemerintah juga mesti bertindak tegas
untuk menegur PLN. Kalau bisa datangkan BPK atau KPK untuk mengaudit apakah
benar penyaluran dana di PLN tersebut, karena setiap kali ada pemadaman
alasannya ada mesin yang rusak atau daya tidak cukup karena besarnya beban
pemakaian.”
Pertanyaan
:
- Apakah langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam menghadapi kasus ini.?
- Apa penyebab utama terjadinya permasalahan tersebut.?
- Sebagai instansi milik pemerintah yang memilki tanggung jawab yang luas, bagaimana seharusnya PLN mempertanggungjawabkan hal ini kepada masyarakat,?
Jawaban
:
- Dalam menghadapi kasus ini, sudah semestinya pemerintah meminta BPK atau KPK untuk mengaudit PLN. Seperti audit terhadap penyaluran dana pemerintah kepada PLN apakah dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya serta perlu juga dilakukan audit manajemen dan audit investigasi dalam tubuh PLN sehingga akan diketahui penyebab-penyebab terjadinya masalah yang saat ini dihadapi PLN. Tidak hanya melakukan audit, PLN juga harus diperbaiki sistem pengendalian internnya sehingga permasalahan-permasalahan yang telah terjadi tidak akan terulang kembali serta dapat meningkatkan kinerja PLN untuk kedepannya. Dalam melakukan perbaikan Sistem Pengendalian Internnya dapat digunakan beberapa pendekatan yaitu
- Premptif yaitu tindakan penyadaran terhadap seluruh anggota organisasi (unsur Pimpinan/ Staf bahwa segala sesuatu tindakan yang dilakukan dapat mendorong terjadinya pelanggaran harus dihindarkan).
- Preventif yaitu segala tindakan yang diarahkan untuk mencegah sedini mungkin kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyimpangan dengan cara melakukan pembenahan sistem, prosedur dan tatacara untuk menutup peluang terjadinya pelanggaran tersebut.
- Represif yaitu Segala tindakan yang dilakukan setelah suatu perbuatan dinyatakan telah terjadi penyelewengan/penyimpangan, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
- Detektif yaitu suatu proses penguraian tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar apabila suatu perbuatan penyelewengan atau penyimpangan sudah terlanjur terjadi, maka semaksimal mungkin penyelewengan tersebut dapat diidentifikasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya .
- Penyebab utama dari masalah ini adalah karena buruknya Sistem Pengendalian Intern yang dimiliki oleh PLN seperti kurangnya pengawasan dan pemeliharaan terhadap gardu listrik serta kurangnya pengelolaan yang baik atas sistem dan prosedur pengoperasian gardu listrik, selain itu dengan dimilkinya hak monopoli yang diberikan oleh pemerintah membuat pihak PLN dapat memanfaatkan hak monopoli tersebut sekehendak hatinya, adanya penyalahgunaan dana yang tidak semestinya oleh pihak PLN juga menjadi salah satu penyebab masalah ini. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk membeli gardu baru serta untuk pengoperasian, perbaikan sistem, dan merawat gardu yang lama malah dipergunakan tidak sebagaimana mestinya karena dikorupsi atau diselewengkan pihak PLN.
- PLN seharusnya mempertangungjawabkan perbuatannya kepada masayarakat yang sangat dirugikan dalam hal ini, sudah semestinya pihak PLN meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, memberikan kompensasi yang sesuai kepada masyarakat, melakukan perbaikan-perbaikan terhadap sistem yang dimiliknya, dan menggunakan dana yang diterima untuk keperluan yang semestinya, meningkatkan pengawasan dan perawatan terhadap gardu-gardu listrik serta, dan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Solusi
:
Seperti yang sudah kita
ketahui, jika masyarakat terlambat membayar maka pihak PLN akan memberikan
sanksi kepada masyrakat tersebut dengan memutus aliran listrik untuk sementara
waktu. Namun jika PLN yang melakukan pemadaman baik secara bergilir maupun mendadak,
pihak PLN tidak bertanggungjawab baik secara moril maupun material kepada
masyarakat yang dirugikan. Sudah seharusnya pihak PLN membenahi diri agar dapat
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Solusi yang diperlukan
menghadapi situasi ini adalah perlunya perbaikan pada Sistem Pengendalian
Intern PLN, perlunya dilakukan pengawasan dan perawatan (pemeliharaan) yang
berkala akan gardu-gardu listrik serta sistem, dan pengoperasian yang dimilki
PLN. Selain itu juga diperlukan realisasi pembangkit listrik lainnya, seperti
yang saat ini sedang direncanakan oleh pemerintah. Otonomi bagi daerah untuk
mengatur dan mengelola PLN yang berada di daerahnya, sehingga pemerintah daerah
memiliki kewenangan untuk mengatur kinerja PLN dengan cara memberikan
kepercayaan dan modal ke pemerintah daerah. Pengawasan terhadap penggunaan dana
yang diberikan oleh pemerintah juga perlu dilakukan sehingga penyelewengan akan
dana tersebut dapat dicegah. Selain itu juga perlu dilakukan audit secara
berkala oleh BPK atau KPK sehingga kecurangan-kecurangan, serta masalah-masalah
dapat diminimalisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengendalian Internal
merupakan metode yang berguna bagi manajemen untuk menjaga kekayaan organisasi,
meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja. Disamping itu, sistem
pengendalian intern dapat mengendalikan ketelitian dan akurasi pencatatan data
akuntansi.
Dari kasus yang telah kita
bahas kali ini, dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian intern memiliki
pengaruh yang besar bagi organisasi atau instansi. Sistem pengendalian intern
yang baik mencerminkan kinerja yang baik pula. Jika sistem pengendalian intern
yang dimiliki suatu organisasi atau instansi kurang baik maka dapat menyebabkan
masalah seperti yang terjadi pada PLN dimana PLN memiliki sistem pengendalian
yang kurang baik sehingga kinerjanya menjadi tidak maksimal dan menyebabkan
terjadinya masalah-masalah seperti pemadaman listrik secara mendadak ataupun
secara bergilir yang sering terjadi akhir-akhir ini. Pemadaman listrik
menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat, seharusnya PLN sebagai
instansi pemerintah harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
PLN perlu melakukan perbaikan akan sistem pengendalian internnya serta
melakukan audit untuk dapat meningkatkan kualitasnya.
Selain PLN, pemerintah juga
harus turun tangan dalam mengawasi dana yang diberikan kepada PLN apakah telah
digunakan sesuai dengan kebutuhannya ataukah malah diselewengkan selain itu
pemerintah juga harus turut mengawasi kinerja dan sistem pengendalian internal
dari PLN sehingga PLN dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan persyaratan atau
aturan-aturan yang berlaku serta sesuai dengan tujuan dari PLN yang semestinya
memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai instansi milik pemerintah.
Pemerintah juga perlu bertindak tegas kepada oknum-oknum yang terbukti
melakukan kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan PLN sehingga
masalah-masalah seperti korupsi tidak terulang lagi.
Sistem pengendalian intern
dan audit tidak dapat dipisahkan, mereka merupakan satu kesatuan yang
diperlukan untuk dapat menuntun organisasi atau instansi dalam mencapai tujuan
dan meningkatkan kinerja agar menjadi lebih baik.
Komentar
Posting Komentar