Tahap-tahap dalam proses audit



NAMA    : HARNADI (10800112073)
Tahap-tahap dalam proses audit
1)  Risk Assessment (penilaian risiko)
o  Pertimbangkan dan tanya kepada manajemen apakah ada peristiwa atau kondisi yang mungkin menimbulkan keraguan mengenai kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya sebagai usaha yang berkesinambungan.
o  Telaah penilaian yang dilakukan manajemen (management Assessment) tentang kemungkinan adanya peristiwa atau kondisi tersebut diatas, dan tanggapan atau rencana manajemen menghadapi peristiwa atau kondisi tersebut.
o  Tetap waspada terhadap peristiwa atau kondisi yang berpotensi mengancam kesinambungan usaha selama berlangsungnya audit.
o  Tanya kepada manajemen tentang peristiwa atau kondisi di luar/sesudah periode penilaian yang dilakukan manajemen.
o  Pertimbangkan fakta atau informasi tambahan yang masuk secara bertahap (kewaspadaan selama audit berlangsung).
2)  Reporting (pelaporan)
o  Tentukan apakah:
ü Ketidakpastian material terjadi, berkenaan dengan peristiwa atau kondisi yang diidentifikasi;
ü Penggunaan asumsi bahwa usaha entitasnya akan berkesinambungan, masih tepat.
o  Apakah laporan keuangan menjelaskan secara utuh “kekhawatiran” akan peristiwa atau kondisi, dan mengungkapkan setiap ketidakpastian yang material.
o  Peroleh representasi manajemen.

. Tujuan auditor dalam kesinambungan usaha
a.  Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang tepat/tidaknya penggunaan asumsi kesinambungan usaha oleh manajemen dalam membuat laporan keuangan;
b.  Menyimpulkan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah ada ketidakpastian material mengenai peristiwa atau kondisi yang mungkin menimbulkan keraguan mengenai kemampuan entitas untuk melanjutkan usahanya sebagai usaha yang berkesinambungan;
c.   Menentukan implikasinya terhadap laporan auditor

Asumsi Kesinambungan Usaha
         Di bawah asumsi usaha berkesinambungan, suatu entitas dianggap mempunyai usaha yang berkesinambungandalam waktu dekat di masa mendatang. Laporan keuangan yang bertujuan umum dibuat dengan dasar kesinambungan usaha, kecuali jika manajemen mempunyai niat/rencana melikuidasi entitas itu atau berhenti beroperasi , atau tidak ada alternative yang realistis kecuali membubarkannya. Laporan keuangan yang bertujuan khusus dapat atau tidak dapat dibuat dengan kerangka pelaporan keuangan dimana dasar kesinambungan usaha itu relevan (contoh, dasar kesinambungan usaha tidak relevan untuk laporan keuangan yang dibuat atas dasar pajak/tax basis di Negara tertentu)
       Dalam hal penggunaan asumsi usaha berkesinambungan usaha itu tepat, asset dan kewajiban dicatat atas dasar entitas itu dapat merealisasi asetnya dan merealisasikan kewajibannya dalam kegiatan bisnisnya yang normal.

Keraguan Yang Besar Mengenai Asumsi Kesinambungan Usaha

Indikator Keuangan
o  Posisi utang bersih atau utang lancar bersih
o  Pinjaman yang mendekati tanggal jatuh tempo tanpa prospek yang realistis untuk perpanjangan atau pelunasan, atau ketergantungan yang besar akan pinjaman jangka pendek untuk membelanjai asset teatp.
o  Indikasi penarikan dukungan dari para kreditur
o  Arus kas operasional yang negatif seperti terlihat dalam laporan keuangan historis maupun prospektif.
o  Rasio keuangan utama yang buruk
o  Kerugian operasional yang besar
o  Penurunan nilai asset yang digunakan untuk menghasilkan arus kas, secara signifikan.
o  Menunggak membayar deviden atau bahkan menghentikannya sama sekali
o  Ketidakmampuan membayar para kreditur pada tanggal jatuh temponya utang
o  Ketidakmampuan memenuhi syarat-syarat pinjaman.
o  Perubahan transaksi pembelian dari transaksi kredit ke tunai transaksi.
o  Ketidakmampuan memperoleh pendanaan untuk mengembangkan produk baru atau investasi yang sangat penting.
Indikator Operasional
o  Niat/rencana manajemen untuk melikuidasi entitas atau berhenti operasi
o  Hilangnya anggota manajemen, tanpa pengganti
o  Kehilangan pasar yang sangat penting, pelanggan utama, franchise, license, atau pemasok utama.
o  Kesulitan dengan SDM, mogok kerja berkepanjangan, bentrokan dalam pabrik dan seterusnya.
o  Kekurangan pemasok untuk bahan baku/mesin yang penting.
o  Munculnya saingan baru yang sangat sukses.Lain-lain
o  Ketidakpatuhan mengenai kewajiban permodalan.
o  Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atau ketentuan statuter (anggaran dasar).
o  Tuntutan hukum terhadap entitas yang belum final (masih pending), yang jika berhasil dapat berdampak buruk
o  Perubahan undang-undang, ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang berdampak buruk bagi entitas.
o  Bencana besar yang tidak diasuransikan atau asuransi yang terlalu rendah.

BAB 14  RANGKUMAN ISA LAINNYA
ISA 250-Pertimbangan Hukum Dalam audit
ISA 250 membahas pertimbangan hukum dan ketentuan perundang-undangan dalam suatu audit laporan keuangan.
ISA 250.10 menetapkan tujuan auditor berkenaan dengan pertimbangan hukum dalam audit laporan keuangan.
a)  Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, mengenai kepatuhan tehadap hukum dan ketentuan perundang-undangan yang secara umum diketahui berdampak langsung terhadap penentuan materialistis dan pengungakapan dalam laporan keuangan.
b)  Melaksanakan prosedur audit tertentu untuk membantu mengidentifikasi ketidakpatuhan terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan yang dapat berdampak material terhadap laporan keuangan.
c)  Menanggapai secara tepat ketidakpatuhan dan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan yang ditemukan selama audit.
ISA 402-Organisasi Pemberi Laba
ISA 402 memberi petunjuk-petunjuk mengenai pertimbangan audit berkenaan dengan entitas yang menggunakan organisasi pemberi jasa.
Sebagai gambaran, entitas dapat meminta jasa outsourcing dalam kegiatan pemrosesan keuangan yang berikut:
o   Penggajian
o   Penjualan melalui internet
o   Jasa-jasa teknologi informasi
o   Pengelolaan asset
o   Jasa-jasa tata buku, mulai dari pemrosesan transaksi, memelihara catatan pembukuan, sampai penyusunan laporan keuangan.
ISA 402-7 menetapkan tujuan auditor berkenaan dengan audit laporan keuangan entitas pengguna organisasi pemberi jasa sebagai berikut:
a)  Memperoleh pemahaman yang cukup mengenai sifat dan pentingnya jasa-jasa yang diberikan organisasi pemberi jasa dan dampaknya terhadap pengendalian intern entitas yang relevan bagi audit ini, untuk mengidentifikasi dan menilai risisko salah saji yang material.
b)  Merancang dan melaksanakan prosedur audit yang tanggap terhadap risiko-risiko tersebut.
ISA 501-Bukti Audit-Pertimbangan Tertentu Untuk Topik Pilihan
ISA 501 membahas pertimbangan-pertimbangan tertentu mengenai buki audit yang cukup dan tepat, untuk tiga item atau topic pilihan , yakni persediaan, litigasi dan tuntutan hukum, serta informasi segmen.
ISA 501-3 menetapkan tujuan auditor ialah untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai:
a)    Adanya (existence)dan kondisi persediaan
b)    Lengkapnya (completeness) informasi mengenai litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas
c)    Penyajian dan pengungkapan informasi segmen sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku

Menghadiri Penghitungan Persediaan
ISA 501-4 menetapkan kewajiban auditor menghadiri perhitungan persediaan oleh entitas/kliennya, jika persediaan merupakan bagian yang material dalam laporan keuangan, untuk:
o  Mengevaluasi instruksi dan prosedur yang ditetapkan manajemen dalam mencatat dan mengendalikan hasil penghitungan persediaan
o  Mengamati pelaksanaan prosedur yang ditetapkan manajemen.
o  Menginspeksi persediaan
o  Melaksanakan penghitungan sampel
ISA 501-8 menetapkan auditor wajib memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengnai eksistensi dan kondisi persediaan tersebut dengan melaksanakan salah satu atau kedua hal tersebut.
a)    Minta konfirmasi dari pihak ketiga mengenai kuantitas dan kondisi persediaan, atas nama entitas.
b)    Laksanakan inspeksi atau prosedur audit lain yang tepat dan cocok untuk situasi yang dihadapi.

Informasi Mengenai Litigasi dan tuntutan Hukum
ISA 501.9 menetapkan kewajiban auditoruntuk merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk mengidentifikasi litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas yang dapat menimbulkan risiko salah saji material, antara lain dengan:
o  Bertanya kepada manajemen dan jika perlu, orang lain dalam entitas, termasuk penasehat hukum entitas
o  Pelajari risalah rapat TCWG dan korespondensi antara entitas dan penasehat hukum luar
o  Reviu akun-akun yang berkaitan dengan biaya hukum.
Jika hukum, undang-undang, atau ketentuan perundang-undangan atau asosiasi profesi hukum melarang penasehat hukum luar berkomunikasi langsung dengan pihak auditor,  auditor wajib melakukan prosedur audit alternatif, jika:
a)  Manajemen tidak mengizinkan auditor berkomunikasi atau bertemu dengan penasehat hukum luar, atau penasehat hukum luar menolak menanggapi secara tepat surat permintaan atau ia dilarang menanggapinya; dan
b)  Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai melakukan prosedur audit alternative.

Informasi Segmen
Ada dua catatan untuk informasi segmen
1)  Seperti kesimpulan untuk dua topic diatas (menghadiri penghitungan persediaan serta litigasi dan tuntutan hukum terhadap entitas), ISA 501 untuk informasi segmen tidak berbeda dengan standard an praktik terdahulu atau yang ada sampai sekarang.
2)  Sebenarnya informasi segmen tidak relevan dengan entitas kecil dan menengah.informasi segmen merupakan upaya mengomunikasikan sifat bisnis adari entitas besar.

ISA 501.13 mewajibkan auditor memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai penyajian dan pengungkapan informasi segmen sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, untuk itu auditor:
a)    Memperoleh pemahaman mengeani metode-metode yang digunakan manajemen dalam menentukan informasi segmen;
b)    Melakukan prosedur analitikal atau prosedur audit lain yang tepat.

620-Menggunakan Pekerjaan Tenaga Ahli Auditor
ISA 620.6 mendefinisikan:
Management Expert-seseorang atau suatu organisasi yang memiliki keahlian dalam suatu bidang dluar accounting dan auditing, yang pekerjaannya dalam bidang tersebut digunakan entitas untuk membantu entitas membuat laporan keuangan.
Contoh auditor expert:
o   Juru hitung persediaan dengan spesialisasi tetentu
o   Penilaian asset seperti tanah, bangunan, pabrik, pekerjaan seni, batu berharga, persediaan , dan instrument keuangan yang rumit.
o   Pengukuran kuantitas atau kondisi fisik suatu asset, seperti mineral yang disimpan dalam tumpukan, mineral dibawah tanah dan cadangan minyak bumi, serta sisa umur pabrik.
o   Penentuan nilai dengan teknik khusus seperti penilaian aktuari
o   Analisis atas masalah kepatuhan perpajakan yang rumit dan luar biasa
o   Pengukuran pekerjaan yang sudah selesai dan yang masih harus dikerjakan untuk kontrak-kontrak dalam penyelesaian.
o   Pendapat hukum untuk menginterpretasikan perjanjian, statute, dan peraturan.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

“SISTEM INFORMASI MANAJEMEN” MENGELOLA PENGETAHUAN

“SISTEM INFORMASI MANAJEMEN” MENCAPAI KEUNGGULAN OPERASIONAL DAN KEDEKATAN DENGAN PELANGGAN: APLIKASI PERUSAHAAN

RESUME SIM MENGELOLA SISTEM GLOBAL