MENYELESAIKAN PERIKATAN AUDIT
PEMBAHASAN
MENYELESAIKAN
PERIKATAN AUDIT
Sebelum menentukan
laporan audit yang sesuai, auditor mempertimbangkan sejumlah isu tambahan yang
mungkin memengaruhi sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan dan
laporan keuangan klien.
A.
Review
Kewajiban Kontingensi
Suatu kebijakan
kontingensi didefinisikan sebagai kondisi atau perangkat keadaan yang
melibatkan ketidak pastia mengenai kemungkinan rugi yang akhir akan menjadi
jelas kerika sejumlah peristiwa dimasa depan terjadi atau tidak terjadi.
“kontingensi” menyatakan bahwa ketiak suatu kewajiban kontingensi ada,
kemungkinan bahwa peristiwa masa depan akan berujung pada kerugian akan dinilai
menggunakan tiga kategori ialah:
Ø Sangat
mungkin, Peristiwa masa depan ini mungkin akan terjadi
Ø Mungkin,
kemungkinan terjadinya peristewa masa depan ini lebih dari kecil, tetapi kurang
dari sangat mungkin
Ø Kemungkinan
peristiwa di masa yang akan datang terjadi tipis.
Jika peristiwa
itu sangat mungkin dan sejumlah kerugian dapat secara logis diestimasi, kerugian
akrual dengan satu beban ke laba. Ketika hasil periristiea dinilai mungkin atau
jumlahnya tidak bisa diestimasi atau pengungkapan kontingensi dubuat dalam
catatan laporan keuangan. Secara umum, rugi kontengensi yang dinilai kecil
kemungkinannya menjadi akrual dalam laporan keunganataupun diungkapkan dalam
catatan laporan keungan. Adapun contoh kewajiabn kontingensi adalah: jalannya
perkara yang tertunda atau ancaman jalannya perkara, klaim akrual ataupun yang
mungkin dan penilainnya, perselisihan pajak laba, garansi produk atau produk
cacat, persetujuan membeli kembali piutang yang telah dijual.
1. Prosedur
audit untuk mengidentifikasi kewajiban kontingensi
Contoh prosedur yang
mungkin membantu auditor mengidentifikasi kewajiabn kontingensi yang termasuk
a. Membaca
notulen rapat dewan direksi, komite dewan, dan pemegang saham
b. Melakukan
review retur kontrak, perjanjian pinjaman, sewa guna usaha dan korspondensi
dari lembaga pemerintah.
c. Melakuakan
review retur pajak, laporan pajak, dan skedul pendukung kewajiban pajak
penghasilan klien.
d. Mengorfirmasi
atau atau jika tidak mendokumentasi garansi san surat kredit yang diperoleh
dari institusi keuangan atau lembaga pinjaman lainnya.
e. Menginpeksi
dokumen lain untuk garansi yang mungkin atau penetapan lainnya.
Auditor
biasanya membaca notulen rapat dewan direksi untuk idetifikasinperistiwa
penting dan persetujuan transaksi signifikan. Normaknya, dewan direksi akan
didiskusikan ketidakpastian material apapun yang mungkin ada bagi entitas,
prosedur audit untuk akkun ini meliputi penentuan apakah IRS telah mengaudit
retur pajak entitas tahun sebelumnya. Serupa dengan ini, auditor memeriksa
biaya pajak penghasilan dan kewajiban pajak penghasilan entitas. Sebgai tambahan,
untuk mendekati pelengkapan perikatan audit melakukan prosedur audit spesifik
untuk mengentifikasikan kewajiban kontengensi. Prosedur.
a. Menyelisddiki
dan berdiskusi dengan manajemen mengenai kewajiban dan prosedur klien untuk pengidentifikasian,
evaluasi, dan pertimbangan untuk kewajiban kontingensi.
b. Memeriksa
dokumen dalam catatan entitas seperti korespondensi dan faktur dari pengecara
untuk tuntutan hukum yang ditunda ataupun acaman tuntutan.
c. Memperoleh
dokumen berkekuatan hukum yang menggambarkan dan mengevalusi tuntutan, klaim,
atau penilaian.
d. Memproleh
reprentasi tertulis dari manajemen bahwa seluruh litigasi, klaim yang sudah
diajukan ataupun belum, dan penilaina telah diungkapan sesuai dengan FASB ASC
topic 450.
2. Dokumen-dokumen
berkekuata hukum
Suatu
dokumen inquiry audit atau dissebut sebagai dokumen yang berkekuata hukum.
Dikirim kepada pengacara klien merupakan sarana utama menguatkan informasi yang
disediakan oleh manajemen pada auditor mengenai tuntutan, klaim, dan penilaian.
Auditor umumnya menganalilis biaya hukum untuk seluruh periode tersebut dan
kemudian meminta manajemen untuk mengirim satu dokumen berkekuatan hukum pada
pengacara in-housse sering disebut konsultan hukum. Dan pengacara eksternal
yang telah dikonsultansikan manajemen.
Contoh
jenis tuntutan
Pelanggran kontrak
Pelanggaran paten
Kewajiban produk
Pelanggran hukum dan aturan
pemerintah, termasuk:
Hukum sekuritas.
Undang-undang
antidiskriminasi atas ras, jenis kelamin, umur, dan karateristik.
Undang-undang
antimonopoly
Peraturan pajak
penghasilan
Undang-undang perlingdungan
lingkungan
Foreign corrupt
practies Act.
Racketeer influenced
and organization Act (RICO)
B.
Komitmen
Perusahaan
sering membuat komitmen jangka panjang untuk membeli bahan baku atau untuk
menjual produk pada harga tetap, salah satu contoh suatu maskapai mungkin
berkomitmen untuk membeli bahan bakar
jetnya dari suatu pemasok pada hharga yang telah ditentukan sebelumnya selama
satu periode waktu. Tujuan utama masuk kedalam kontrak pembelian atau penjualan
semacam itu adalah untuk memperoleh penetapan harga yang menguntungkan atau
untuk ,memastikan ketersedian bahan bakun.
Komitmen jangka
panjang biasanya diidentifikasi memperoleh penyelidikan karyawan klaien selama
audit proses pendapatan dan pembelian serta melalui review hasil rapat dewan
direksi. Daldam banyak kasus, komitmen semacam iti diungkapkan dalam catatan
laporan keuangan. Namun dalam kejadian tertentu, entitas mungkin harus mengakui
kerugian atas komitmen iangka panjang meskipun tidak ada pertukaran barang.
C.
Review
Peristiwa Kemudian Untuk Audit Laporan Keuangan
Kadang peristiwa
atau transaksi terjadi setelah tanggal
laporan posisi keuangan namun sebelum penerbitan laporan keungan secra material
memengarugi laporan keuangan. Pristiwa tau transaksi ini dirujuk sebagai
peristiwa lebih lanjut dan memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan
keungan. Manajemen mewajibkan untuk mengungkapkan tanggal saat entitas telah
mempertimbangkan peristiwa lebih lanjut. Auditor bertanggung jawab untuk
mengevaluasi penanganan peristiwa lebih
lanjut memiliki entitas dalam laporan keuangan.
Dua tipe
peristiwa lebih lanjut yang memerlukan pertimbangan manajemen dan evaluasi oleh
auditor:
Ø Peristiwa
yang menyediakan bukti tambahan mengenai kondisi yang ada pada tanggal laporan
posisi keungan dan memengaruhi estimasi yang merupakan bagian proses penyiapan
laporan keuangan. Peristiwa ini mensyarakatkan penyesuain laporan keuangan
Ø Peristiwa
yang menyediakan bukti mengenai kondisi
yang tidak ada pada tanggal laporan posisi keuangan, tetapi muncul sudah tanggal tersebut. Peristiwa ini biasanya
memerlukan pengungkapan dalam catatan laporan keungan. Dalam jumlah kejadian
yang dampak peristiwa atau transaksinya sangat siqnifikan, laporan keuangan pro
forma mungkin diperlukan dalam rangkan mencegah laporan keuangan menjadi
menyesatkan.
Jika kita
perhatiakan kedua tipe tersebut membuktikan bahwa bukti tambahan menjadi
tersedia sebelum laporan keuangan deterbitkan yang menjelaskan estimasi
sebelumnya dubuta dalam laporan keunagan . peristiwa lebih lanjut memengaruhi
realisasi asset atau pembayaran kewajiban estimasi yang normalnya memerlukan
penyesuaina laporan keuangan.
1. Penanggalan
ganda
Ketika
suatu peristiwa lebih lanjut direkam atau diungkapkan dalam laporan keungan
setelah waktu yang auditor telah memperoleh bukti audit yang layak yang cukup
namun sebelumnya penerbitan laporan keungan, auditor harus mempertinbangkan
tanggal yang akan dinyatakan dalam laporan audit.
2. Prosedur
audit untuk peristiwa lebih lanjut
Sejumlah
prosedur audit untuk memproses bisnis dan akun laporan keuangan terkait
dilakukan selama akhir tahun atau
prosedur interim, sementara lainnya dilakukan selama periode
peristiwa-berukutnya. Sejumlah prosedur audit ini, sepereti pengujian cutoff penjualan
daa pembelian yang tepat, diaplikasikan pada transaksi setelan tanggal laporan
posisi keuangan. Prosedur audit semacam itu mungkin mendeteksi peristiwa lebih
lanjut.
D.
Review
Peristiwa Lebih Lanjut Untuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan
Pada laporan
peristiwa lebih lanjut yang memiliki implikasi untuk saldo akun laporan
keuangan, auditor perusahaan publik bertanggung jawab untuk melaporkan
perubahan dalam pengendalian internal yang mungkin memengaruhi pelaporan
keungan antara akhir periode pelapoaran tanggal dan tanggal auditor. Perlakuan
auditor atas peristiwa lebih lanjut
terkait pengendalian internal mirip dengan
perlakuan tipe 1 dan tipe 2.
Jika peristiwa
itu mengungkapkan informasi mengenai kelemahan material yang ada pada akhhir
periode pelaporan, auditor seharusnya menerbitkan opini tidak wajar atas
keefektifan pengendalian internal pada pada pelaporan keungan. Jika auditor
tidak mampu menetukan dampak peristiwa lebih lanjut keefektifan pengendalian
internal perusahaan, auditor seharusnya tidak memberikan pendapat terkait ICFR
klien. Jika peristiwa tersebut menciptkan atau mengungkapkan informasi mengenai
informasi pengendalin internal yang tidak ada pada akhir periode pelaporan dan
informasi tersebut memiliki dampak material auditor memasukkan pragraf
penjelasan yang mendeskripsikan peristiwa dan dampaknya sebagai yang
diungkapkan dalam laporan manajemen.
Adapun
perusahaan publik diwajibkan untuk menanyakan tentang manajemen apakah ada
perubahan pengendalian internal yang mungkin mempengaruhi pelaporan keungan
antara akhir periode pelaporan dan tanggal pelaporan auditor dan seharusnya
memperoleh representasi tertulis mengenai perubahan semacam itu. Untuk periode
berikuntnya yang meliputi:
Ø Laporan
audit internal yang relevan (atau fungsi serupa , seperti review pinjaman dalm
satu institusi keungan) yang diterbitkan sealma periode beerikutnya.
Ø Laporan
auditor independen (jika bukan auditor utama) atas deficit signifikan atau
kelemahan material
Ø Laporan
lembaga regulator mengenai pengendalian internal perusahaan atas pelaporan
keungannyan, jika ada.
Ø Informasi
mengenai keefektifan pengendalian internal perusahaan atas laporan keungan yang
diperbolehkan melalui perikatan lain.
E.
Evaluasi
Bukti Final
Kewajiaban
kontingensi yang tidak terekam dan review peristiwa lebih lanjut, auditor
melakukan sejumlah langka audit sebelum memutuskan laporan keuangan audit yang
layak untuk entitas yang meliputi antara lain adalah:
Ø Kinerja
prosedur analitis final.
Ø Memperoleh
suatu surat representasi.
Ø Me-review
lembara kerja.
Ø Evaluasi
final hasil audit.
Ø Evaluasi
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Ø Memperoleh
review independen atas perikatan.
Ø Evaluasi
kemampuan entitas untuk meneruskan sebagai suatu keberlanjutan.
1.
Prosedur analitis final
Standar
auditing mensyaratkan agar auditor melakukan prosedur analitis baik dalam
perencanaan maupun pada tahap review final audit. Tujuan pelaksanaan prosedur
analitis mendekati akhir perikatan adalah untuk membantu auditor menilai
simpulan yang dicapai atas komponen laporan keuangan dan mengevaluasi penyajian
laporan keungan secara keseluruhan. Prosedur analitis final ini dapat mencakup perhitungan ulang sejumlah rasio untuk audit perncanaan.
Namun lebih seringnya mereka melibatkan review kecukupan bukti yang
mengumpulkan dalam merspon fluktuasi yang tidak diperkirakan hubungan tidak
bisa atau tidak diperkirakan yang sebelumnya dipertimbangkan. Prosedur
analitikal final ini dapat mengindikasi lebih banyak bukti yang diperlukan
untuk saldo akuntertentu.
Auditor
melakukan prosedur analitis final untuk mempertimbangkan kebenaran keseluruhan
dari sejumlah laporan keuangan. Dalam hal ini prosedur analitis final yang
menyediakan semacam “smell test” final yang keseluruhan dilakukan oleh auditor
dalam melakukan analitis ini memeriksa ulang resiko bisnis kleim. Auditor
mempertimbangkan isu penting risiko bisnis inustri yang siqnifikan, dan risiko
semacam itu dapat memengaruhi laporan keuangan. Auditor juga dapat menilai
struktur dan profabilitas industry serta bagaimana posisi kliem dalam indutri
pada konteks profibilitas dan solvabilitas. Dapat dikatan bahwa auditor
mempertimbangkan apakah jumlah laporan keuangan masuk akal mengingat
pengetahuan auditor ats risiko bisnis kliem.
2. Surat
representasi
Selama
pelaksanaan audit laporan keuangan atau terintegrasi, manajemen membuat
sejumlah representasi dalam respons atas
pemeriksaan auditor. Standar auditing mensyaratkan agar auditor memperoleh
surat representasi dari manajemen. Tujuan surat ini adlah untuk mengutkan representasi
lisan siqnifikan yang dibuat untuk auditor dan guna membuktikan kelayakan
lanjutan representasi tersebut. Surat representasi juga mengurangi kemungkinan
kesalapahaman antara manajemen dan auditor.
3.
Review kertas kerja
Seluruh
pekerjaan audit seharusnya di review oleh anggota tim audit yang merupakan senior dari orang yang menyiapkan kertas
kerya. Oleh karena itu senior-senior yang bertugas seluruhnya melakukan atau
melaksanakan review terinci dari kertas kerja yang disiapkan oleh staf auditor
dan menindaklanjuti masalah atau isu yang belum dipecahkan.
4.
Evaluasi final hasil audit
Audit
dalam laporan keuangan dalam konteks keefektifan pengendalian internl atas
pelaporan keuangan.
a. Kecukupan
bukti audit,
b. Dampak
salah saji yang terdeteksi dalam laporan keungan.
Dalam
mengevaluasi bukti audit, auditor menentukan apakah ada bukti yang memadai
untuk mendukung tiap asersi yang relevan. Evaluasi ni mempertimbangkan bukti
yang diperoleh untuk mendukung penilaian resiko salah saji yang material.
Sebagaimana bukti yang dikumpulkan untuk mencapai level rencana risiko deteksi
atau prosedur subtantif, jika evaluasi ini mengindikasikan bahwa buti tidak
cukup untuk memenuhi level rencana risiko audit.
5.
Mengevaluasi penyajian dan pengungkapan
laporan keuangan
Kliem
normalnya merancang laporan keuangan , termasuk catatan kaki. Auditor me-review
laporan keuangan untuk memastikan kessesuain dengan PABU, penyajian akun yang
baik, dan dimaksukkan semua pengungkpan yang diperlukan. Kebanyakan kantor
akuntan publik menggunkan sejumlah tipe checklist pengungkapan laporan keuangan
untuk membantu auditor dalam memastikan bahwa semua catatan laporan keunagan
telah dimasukan denganbaik.
6.
Review kualitas perikatan independen
Sebaian
besar perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan review kualitas perikatan
untuk perusahaan dangang public dan perusahaan privat yang laporan keungannya
dierkirakan akan didistribusikan secara luas, orang mereview kualitas perkiraan
adalah rekan yang tidak diasosiasi dengan rinci perikatan dan diharapkan
melakukan suatu evalusi objektif atas penilaian siqnifikan yang dibut oleh
timperkiraan dan simpulan yang dicapai dalam memformalisasikan laporan
auditror.
7.
Pengarsipan dan retensi
Semua
dokumen yang “membentuk basis audit review ”disyaratkakn untuk direntasi.
Standar dokumentasi PCAOB menyaratkan bahwa dokumen apapun yang dibut, dikirim
atau diterima termasuk dokumen yang tidak konsisten dengan simpulan final
dimasukkan dalam arsip audit untuk semua hal yang siqnifikan.
8.
Pertimbangan keberlangsungan (Going
Concern) perusahaan
Auditor
memiliki tanggung jawab utnutk mengevaluasi apakah ada keraguan subtansial
mengenai kemampuan entitas untuk berlanjut sebagai suatu keberlangsungan
perusahaan untuk sejumlah periode waktu yang sesuai. “keberlangungan
perusahaan” dalam konteks ini berarti bahwa ”hidup perusahaan” mungkin akan
tetap “berlanjut” dalam kata lain merupakan hal yang baik bila perusahaan
dianggap sebagai “keberlanjutan perusahaan”. Permaslahannya disini adalah
apakah auditor memiliki “keraguan subtansial” mengenai perusahaan untuk
meneruskannya satu waktu yang logis.
Langkah-langkah dalam evaluasi
keberlanjutan
Auditor
mengikuti tiga langkah keseluruhan tahapan dalam membuat evaluasi
keberlanjitan:
a. Pertimbangan
apakah hasil prosedur audit yang dilakukan selama perencanaan, pelaksanaan, dan
pelengkapan audit menunjukan ada atau tidaknya keruangan subtansial mengenai
kemampuan entitas untuk berlanjut sebagai keberlanjutan untuk suatu
periodewaktu yang logis atau satu tahun.
b. Jiaka
add keraguan subtansial, perolehan informasi mengenai rencanan manajemen untuk
mengurangi masalah keberlanjutan dan nialai kemungkinan rencana semacam itu
dapat didimplementasikan dengan sukses.
c. Simpula,
dengan mempertimbangkan rencana manajemen, apakah ada kerugian subtansial
mengenai kemampuan entitas untuk berlanjut sebagai suatu keberlanjutan.
F.
Komunikasi
dengan Pihak-Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola
Standar auditing
mengharuskan auditor mengomunikasikan masalah tertentu yang terkait pelaksanaan
audit pada individu yang bertanggung jawab dalam pengawasan arah strategis dan
peroses pelaporan keunagan entitas, kadang disebut sebagai “pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola.” Untuk perusahaan perdagangan publik”
pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola” umumnya akan secara khusus
merujuk kepada dewan direksi dan komite audit. Tujuan dari komunikasi ini
adalah untuk mendorong dialog sehat dan dua arah mengenai masalah pelaporan
keuangan serta untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola
menerima informasi yang memadai dalam permasalahan terkait audit yang
siqnifikan.
1. Komunikasi
mengenai audit pengendalian internal atas pelaporan keungan
Auditor
juga memiliki sejumlah tanggung jawab komunikasi untuk audit pengendalian
internal atas palapporan keungan. Auditor harus mengomunikasikan secra tertulis
kepada menajemen dan komite seluruh defisiensi dan kelemahan material yang
diidentifikasi selama audit.
2. Surat
manajemen
Pada
komunikasi, auditor normalnya menyiapkan satu surat manajemen. Dan pastikan
tidak keliru atas surat manajemen dengan surat representasi manajemen . auditor
perusahaan menggunakan surat manajemen untuk membuat rekomendasi pada klien
berdasarkan observasi selama audit, surat ini dapat mencakup saran perbaikan
dalam beragam area, seperti struktur organisasi atau isu efesiensi.
G.
Penemuan
Lebih Lanjut atas Fakta Setelah Tanggal Laporan Auditor
Prosedur
audit yang dilakukan sebagai bagian
audit untuk mengidentifikasi peristiwa yang relevan yang terjadi setelah
tanggal laporan keuangan namun sebelum laporan keuangan dan laporan audit yang
menyertainya diterbitkan. Meskipun seorang auditor tidak memiliki kewajiban
untuk melaksanakan prosedur audit apapun setelah laporan keungan dan laporan
audit diterbitkan, fakta yang mungkin memegaruhi laporan biasa menjadi perhatian
auditor setelah penerbitan bila dia mengetahuinya lebih awal. Auditor mungkin
mengetahui bahwa manajemen dengan curang menginflasi kuantitas dan harga
persediaan tidak dimasukkan dalam laporan keuangan karena kekeliruan komputer.
Ketika fakta
yang dijumpai dapat mempengaruhi laporan auditor yang diterbitkan sebelumnya,
auditor seharusnya berkonsultasi dengan pengacaranya karena kemungkinan
implikasi hukum yang terlibat dan tertindak yang diambil dari auditor mungkin
melibatkan komunikasi rahasia klein auditor, auditor seharusnya menentukan
apakah faktanya dapat diandlkan dan
apakah mereka ada pada tanggal pelaporan audit, auditor juga seharusnya
mendiskusikan masalah dengan level manajemen yang sesuai dan mereka yang
bertanggung jawab atas tata kelola. Ahkirnya auditor seharusnya menentuka apakah laporan keuangan memerlukan
revisi dan mencari tahu bagaimana menejemen bermaksud untuk mengatasi masalah
tersebut dalam laporan keuangan.
Jika auditor
memutuskan bahwa laporan keungan yang diterbitkan sebelumnya mengandung
kekeliruan dan laporan audit
terpengaruh, dia seharunya meminta klien menerbitkan revisi dengan segera untuk
laporan keuangan. Jika klien menolak untuk bekerja sama dan membuat
pengungkapan yang diperlukan, auditor seharusnya menotifikasi dewan direksi dan
mengambil langkah tersebut:
Ø Menotifikasi
klien agar laporan auditor seharunya tidak lagi diasosiasikan dengan laporan
keunagan.
Ø Menotifikasi
badan regulator yang memiliki yuridikasi atas kliem agar laporan auditor tidak
lagi dapat diandalkan.
Ø Menotifikasi
tiap orang yang diketahui auditor bergantungan pada laporan keuangan.
Komentar
Posting Komentar