MENYELESAIKAN PERIKATAN AUDIT



PEMBAHASAN
MENYELESAIKAN PERIKATAN AUDIT
Sebelum menentukan laporan audit yang sesuai, auditor mempertimbangkan sejumlah isu tambahan yang mungkin memengaruhi sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan dan laporan keuangan klien.
A.      Review Kewajiban Kontingensi
Suatu kebijakan kontingensi didefinisikan sebagai kondisi atau perangkat keadaan yang melibatkan ketidak pastia mengenai kemungkinan rugi yang akhir akan menjadi jelas kerika sejumlah peristiwa dimasa depan terjadi atau tidak terjadi. “kontingensi” menyatakan bahwa ketiak suatu kewajiban kontingensi ada, kemungkinan bahwa peristiwa masa depan akan berujung pada kerugian akan dinilai menggunakan tiga kategori ialah:
Ø  Sangat mungkin, Peristiwa masa depan ini mungkin akan terjadi
Ø  Mungkin, kemungkinan terjadinya peristewa masa depan ini lebih dari kecil, tetapi kurang dari sangat mungkin
Ø  Kemungkinan peristiwa di masa yang akan datang terjadi tipis.
Jika peristiwa itu sangat mungkin dan sejumlah kerugian dapat secara logis diestimasi, kerugian akrual dengan satu beban ke laba. Ketika hasil periristiea dinilai mungkin atau jumlahnya tidak bisa diestimasi atau pengungkapan kontingensi dubuat dalam catatan laporan keuangan. Secara umum, rugi kontengensi yang dinilai kecil kemungkinannya menjadi akrual dalam laporan keunganataupun diungkapkan dalam catatan laporan keungan. Adapun contoh kewajiabn kontingensi adalah: jalannya perkara yang tertunda atau ancaman jalannya perkara, klaim akrual ataupun yang mungkin dan penilainnya, perselisihan pajak laba, garansi produk atau produk cacat, persetujuan membeli kembali piutang yang telah dijual.
1.      Prosedur audit untuk mengidentifikasi kewajiban kontingensi
Contoh prosedur yang mungkin membantu auditor mengidentifikasi kewajiabn kontingensi yang termasuk
a.       Membaca notulen rapat dewan direksi, komite dewan, dan pemegang saham
b.      Melakukan review retur kontrak, perjanjian pinjaman, sewa guna usaha dan korspondensi dari lembaga pemerintah.
c.       Melakuakan review retur pajak, laporan pajak, dan skedul pendukung kewajiban pajak penghasilan klien.
d.      Mengorfirmasi atau atau jika tidak mendokumentasi garansi san surat kredit yang diperoleh dari institusi keuangan atau lembaga pinjaman lainnya.
e.       Menginpeksi dokumen lain untuk garansi yang mungkin atau penetapan lainnya.
Auditor biasanya membaca notulen rapat dewan direksi untuk idetifikasinperistiwa penting dan persetujuan transaksi signifikan. Normaknya, dewan direksi akan didiskusikan ketidakpastian material apapun yang mungkin ada bagi entitas, prosedur audit untuk akkun ini meliputi penentuan apakah IRS telah mengaudit retur pajak entitas tahun sebelumnya. Serupa dengan ini, auditor memeriksa biaya pajak penghasilan dan kewajiban  pajak penghasilan entitas. Sebgai tambahan, untuk mendekati pelengkapan perikatan audit melakukan prosedur audit spesifik untuk mengentifikasikan kewajiban kontengensi. Prosedur.
a.       Menyelisddiki dan berdiskusi dengan manajemen mengenai kewajiban dan prosedur klien untuk pengidentifikasian, evaluasi, dan pertimbangan untuk kewajiban kontingensi.
b.      Memeriksa dokumen dalam catatan entitas seperti korespondensi dan faktur dari pengecara untuk tuntutan hukum yang ditunda ataupun acaman tuntutan.
c.       Memperoleh dokumen berkekuatan hukum yang menggambarkan dan mengevalusi tuntutan, klaim, atau penilaian.
d.      Memproleh reprentasi tertulis dari manajemen bahwa seluruh litigasi, klaim yang sudah diajukan ataupun belum, dan penilaina telah diungkapan sesuai dengan FASB ASC topic 450.
2.      Dokumen-dokumen berkekuata hukum
Suatu dokumen inquiry audit atau dissebut sebagai dokumen yang berkekuata hukum. Dikirim kepada pengacara klien merupakan sarana utama menguatkan informasi yang disediakan oleh manajemen pada auditor mengenai tuntutan, klaim, dan penilaian. Auditor umumnya menganalilis biaya hukum untuk seluruh periode tersebut dan kemudian meminta manajemen untuk mengirim satu dokumen berkekuatan hukum pada pengacara in-housse sering disebut konsultan hukum. Dan pengacara eksternal yang telah dikonsultansikan manajemen.
Contoh jenis tuntutan
           Pelanggran kontrak
           Pelanggaran paten
           Kewajiban produk
           Pelanggran hukum dan aturan pemerintah, termasuk:
                       Hukum sekuritas.
Undang-undang antidiskriminasi atas ras, jenis kelamin, umur, dan karateristik.
Undang-undang antimonopoly
Peraturan pajak penghasilan
Undang-undang perlingdungan lingkungan
Foreign corrupt practies Act.
Racketeer influenced and organization Act (RICO)
B.       Komitmen
Perusahaan sering membuat komitmen jangka panjang untuk membeli bahan baku atau untuk menjual produk pada harga tetap, salah satu contoh suatu maskapai mungkin berkomitmen  untuk membeli bahan bakar jetnya dari suatu pemasok pada hharga yang telah ditentukan sebelumnya selama satu periode waktu. Tujuan utama masuk kedalam kontrak pembelian atau penjualan semacam itu adalah untuk memperoleh penetapan harga yang menguntungkan atau untuk ,memastikan ketersedian bahan bakun.
Komitmen jangka panjang biasanya diidentifikasi memperoleh penyelidikan karyawan klaien selama audit proses pendapatan dan pembelian serta melalui review hasil rapat dewan direksi. Daldam banyak kasus, komitmen semacam iti diungkapkan dalam catatan laporan keuangan. Namun dalam kejadian tertentu, entitas mungkin harus mengakui kerugian atas komitmen iangka panjang meskipun tidak ada pertukaran barang.
C.      Review Peristiwa Kemudian Untuk Audit Laporan Keuangan
Kadang peristiwa atau  transaksi terjadi setelah tanggal laporan posisi keuangan namun sebelum penerbitan laporan keungan secra material memengarugi laporan keuangan. Pristiwa tau transaksi ini dirujuk sebagai peristiwa lebih lanjut dan memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan keungan. Manajemen mewajibkan untuk mengungkapkan tanggal saat entitas telah mempertimbangkan peristiwa lebih lanjut. Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi  penanganan peristiwa lebih lanjut memiliki entitas dalam laporan keuangan.
Dua tipe peristiwa lebih lanjut yang memerlukan pertimbangan manajemen dan evaluasi oleh auditor:
Ø  Peristiwa yang menyediakan bukti tambahan mengenai kondisi yang ada pada tanggal laporan posisi keungan dan memengaruhi estimasi yang merupakan bagian proses penyiapan laporan keuangan. Peristiwa ini mensyarakatkan penyesuain laporan keuangan
Ø  Peristiwa yang menyediakan bukti mengenai kondisi  yang tidak ada pada tanggal laporan posisi  keuangan, tetapi muncul sudah  tanggal tersebut. Peristiwa ini biasanya memerlukan pengungkapan dalam catatan laporan keungan. Dalam jumlah kejadian yang dampak peristiwa atau transaksinya sangat siqnifikan, laporan keuangan pro forma mungkin diperlukan dalam rangkan mencegah laporan keuangan menjadi menyesatkan.
Jika kita perhatiakan kedua tipe tersebut membuktikan bahwa bukti tambahan menjadi tersedia sebelum laporan keuangan deterbitkan yang menjelaskan estimasi sebelumnya dubuta dalam laporan keunagan . peristiwa lebih lanjut memengaruhi realisasi asset atau pembayaran kewajiban estimasi yang normalnya memerlukan penyesuaina laporan keuangan.
1.      Penanggalan ganda
Ketika suatu peristiwa lebih lanjut direkam atau diungkapkan dalam laporan keungan setelah waktu yang auditor telah memperoleh bukti audit yang layak yang cukup namun sebelumnya penerbitan laporan keungan, auditor harus mempertinbangkan tanggal yang akan dinyatakan dalam laporan audit.
2.      Prosedur audit untuk peristiwa lebih lanjut
Sejumlah prosedur audit untuk memproses bisnis dan akun laporan keuangan terkait dilakukan selama akhir tahun  atau prosedur interim, sementara lainnya dilakukan selama periode peristiwa-berukutnya. Sejumlah prosedur audit ini, sepereti pengujian cutoff penjualan daa pembelian yang tepat, diaplikasikan pada transaksi setelan tanggal laporan posisi keuangan. Prosedur audit semacam itu mungkin mendeteksi peristiwa lebih lanjut.
D.      Review Peristiwa Lebih Lanjut Untuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan
Pada laporan peristiwa lebih lanjut yang memiliki implikasi untuk saldo akun laporan keuangan, auditor perusahaan publik bertanggung jawab untuk melaporkan perubahan dalam pengendalian internal yang mungkin memengaruhi pelaporan keungan antara akhir periode pelapoaran tanggal dan tanggal auditor. Perlakuan auditor atas  peristiwa lebih lanjut terkait pengendalian internal  mirip dengan perlakuan tipe 1 dan tipe 2.
Jika peristiwa itu mengungkapkan informasi mengenai kelemahan material yang ada pada akhhir periode pelaporan, auditor seharusnya menerbitkan opini tidak wajar atas keefektifan pengendalian internal pada pada pelaporan keungan. Jika auditor tidak mampu menetukan dampak peristiwa lebih lanjut keefektifan pengendalian internal perusahaan, auditor seharusnya tidak memberikan pendapat terkait ICFR klien. Jika peristiwa tersebut menciptkan atau mengungkapkan informasi mengenai informasi pengendalin internal yang tidak ada pada akhir periode pelaporan dan informasi tersebut memiliki dampak material auditor memasukkan pragraf penjelasan yang mendeskripsikan peristiwa dan dampaknya sebagai yang diungkapkan dalam laporan manajemen.
Adapun perusahaan publik diwajibkan untuk menanyakan tentang manajemen apakah ada perubahan pengendalian internal yang mungkin mempengaruhi pelaporan keungan antara akhir periode pelaporan dan tanggal pelaporan auditor dan seharusnya memperoleh representasi tertulis  mengenai perubahan semacam itu. Untuk periode berikuntnya yang meliputi:
Ø  Laporan audit internal yang relevan (atau fungsi serupa , seperti review pinjaman dalm satu institusi keungan) yang diterbitkan sealma periode beerikutnya.
Ø  Laporan auditor independen (jika bukan auditor utama) atas deficit signifikan atau kelemahan material
Ø  Laporan lembaga regulator mengenai pengendalian internal perusahaan atas pelaporan keungannyan, jika ada.
Ø  Informasi mengenai keefektifan pengendalian internal perusahaan atas laporan keungan yang diperbolehkan melalui perikatan lain.
E.       Evaluasi Bukti Final
Kewajiaban kontingensi yang tidak terekam dan review peristiwa lebih lanjut, auditor melakukan sejumlah langka audit sebelum memutuskan laporan keuangan audit yang layak untuk entitas yang meliputi antara lain adalah:
Ø  Kinerja prosedur analitis final.
Ø  Memperoleh suatu surat representasi.
Ø  Me-review lembara kerja.
Ø  Evaluasi final hasil audit.
Ø  Evaluasi penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Ø  Memperoleh review independen atas perikatan.
Ø  Evaluasi kemampuan entitas untuk meneruskan sebagai suatu keberlanjutan.
1.         Prosedur analitis final
Standar auditing mensyaratkan agar auditor melakukan prosedur analitis baik dalam perencanaan maupun pada tahap review final audit. Tujuan pelaksanaan prosedur analitis mendekati akhir perikatan adalah untuk membantu auditor menilai simpulan yang dicapai atas komponen laporan keuangan dan mengevaluasi penyajian laporan keungan secara keseluruhan. Prosedur analitis  final ini dapat mencakup perhitungan  ulang sejumlah rasio untuk audit perncanaan. Namun lebih seringnya mereka melibatkan review kecukupan bukti yang mengumpulkan dalam merspon fluktuasi yang tidak diperkirakan hubungan tidak bisa atau tidak diperkirakan yang sebelumnya dipertimbangkan. Prosedur analitikal final ini dapat mengindikasi lebih banyak bukti yang diperlukan untuk saldo akuntertentu.
Auditor melakukan prosedur analitis final untuk mempertimbangkan kebenaran keseluruhan dari sejumlah laporan keuangan. Dalam hal ini prosedur analitis final yang menyediakan semacam “smell test” final yang keseluruhan dilakukan oleh auditor dalam melakukan analitis ini memeriksa ulang resiko bisnis kleim. Auditor mempertimbangkan isu penting risiko bisnis inustri yang siqnifikan, dan risiko semacam itu dapat memengaruhi laporan keuangan. Auditor juga dapat menilai struktur dan profabilitas industry serta bagaimana posisi kliem dalam indutri pada konteks profibilitas dan solvabilitas. Dapat dikatan bahwa auditor mempertimbangkan apakah jumlah laporan keuangan masuk akal mengingat pengetahuan auditor ats risiko bisnis kliem.
2.      Surat representasi
Selama pelaksanaan audit laporan keuangan atau terintegrasi, manajemen membuat sejumlah  representasi dalam respons atas pemeriksaan auditor. Standar auditing mensyaratkan agar auditor memperoleh surat representasi dari manajemen. Tujuan surat ini adlah untuk mengutkan representasi lisan siqnifikan yang dibuat untuk auditor dan guna membuktikan kelayakan lanjutan representasi tersebut. Surat representasi juga mengurangi kemungkinan kesalapahaman antara manajemen dan auditor.     
3.         Review kertas kerja
Seluruh pekerjaan audit seharusnya di review oleh anggota tim audit yang merupakan  senior dari orang yang menyiapkan kertas kerya. Oleh karena itu senior-senior yang bertugas seluruhnya melakukan atau melaksanakan review terinci dari kertas kerja yang disiapkan oleh staf auditor dan menindaklanjuti masalah atau isu yang belum dipecahkan.
4.         Evaluasi final hasil audit
Audit dalam laporan keuangan dalam konteks keefektifan pengendalian internl atas pelaporan keuangan.
a.       Kecukupan bukti audit,
b.      Dampak salah saji yang terdeteksi dalam laporan keungan.
Dalam mengevaluasi bukti audit, auditor menentukan apakah ada bukti yang memadai untuk mendukung tiap asersi yang relevan. Evaluasi ni mempertimbangkan bukti yang diperoleh untuk mendukung penilaian resiko salah saji yang material. Sebagaimana bukti yang dikumpulkan untuk mencapai level rencana risiko deteksi atau prosedur subtantif, jika evaluasi ini mengindikasikan bahwa buti tidak cukup untuk memenuhi level rencana risiko audit.
5.         Mengevaluasi penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
Kliem normalnya merancang laporan keuangan , termasuk catatan kaki. Auditor me-review laporan keuangan untuk memastikan kessesuain dengan PABU, penyajian akun yang baik, dan dimaksukkan semua pengungkpan yang diperlukan. Kebanyakan kantor akuntan publik menggunkan sejumlah tipe checklist pengungkapan laporan keuangan untuk membantu auditor dalam memastikan bahwa semua catatan laporan keunagan telah dimasukan denganbaik.
6.         Review kualitas perikatan independen
Sebaian besar perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan review kualitas perikatan untuk perusahaan dangang public dan perusahaan privat yang laporan keungannya dierkirakan akan didistribusikan secara luas, orang mereview kualitas perkiraan adalah rekan yang tidak diasosiasi dengan rinci perikatan dan diharapkan melakukan suatu evalusi objektif atas penilaian siqnifikan yang dibut oleh timperkiraan dan simpulan yang dicapai dalam memformalisasikan laporan auditror.
7.         Pengarsipan dan retensi
Semua dokumen yang “membentuk basis audit review ”disyaratkakn untuk direntasi. Standar dokumentasi PCAOB menyaratkan bahwa dokumen apapun yang dibut, dikirim atau diterima termasuk dokumen yang tidak konsisten dengan simpulan final dimasukkan dalam arsip audit untuk semua hal yang siqnifikan.
8.         Pertimbangan keberlangsungan (Going Concern) perusahaan
Auditor memiliki tanggung jawab utnutk mengevaluasi apakah ada keraguan subtansial mengenai kemampuan entitas untuk berlanjut sebagai suatu keberlangsungan perusahaan untuk sejumlah periode waktu yang sesuai. “keberlangungan perusahaan” dalam konteks ini berarti bahwa ”hidup perusahaan” mungkin akan tetap “berlanjut” dalam kata lain merupakan hal yang baik bila perusahaan dianggap sebagai “keberlanjutan perusahaan”. Permaslahannya disini adalah apakah auditor memiliki “keraguan subtansial” mengenai perusahaan untuk meneruskannya satu waktu yang logis.
Langkah-langkah dalam evaluasi keberlanjutan
Auditor mengikuti tiga langkah keseluruhan tahapan dalam membuat evaluasi keberlanjitan:
a.       Pertimbangan apakah hasil prosedur audit yang dilakukan selama perencanaan, pelaksanaan, dan pelengkapan audit menunjukan ada atau tidaknya keruangan subtansial mengenai kemampuan entitas untuk berlanjut sebagai keberlanjutan untuk suatu periodewaktu yang logis atau satu tahun.
b.      Jiaka add keraguan subtansial, perolehan informasi mengenai rencanan manajemen untuk mengurangi masalah keberlanjutan dan nialai kemungkinan rencana semacam itu dapat didimplementasikan dengan sukses.
c.       Simpula, dengan mempertimbangkan rencana manajemen, apakah ada kerugian subtansial mengenai kemampuan entitas untuk berlanjut sebagai suatu keberlanjutan.   
F.       Komunikasi dengan Pihak-Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola
Standar auditing mengharuskan auditor mengomunikasikan masalah tertentu yang terkait pelaksanaan audit pada individu yang bertanggung jawab dalam pengawasan arah strategis dan peroses pelaporan keunagan entitas, kadang disebut sebagai “pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.” Untuk perusahaan perdagangan publik” pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola” umumnya akan secara khusus merujuk kepada dewan direksi dan komite audit. Tujuan dari komunikasi ini adalah untuk mendorong dialog sehat dan dua arah mengenai masalah pelaporan keuangan serta untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola menerima informasi yang memadai dalam permasalahan terkait audit yang siqnifikan.
1.      Komunikasi mengenai audit pengendalian internal atas pelaporan keungan
Auditor juga memiliki sejumlah tanggung jawab komunikasi untuk audit pengendalian internal atas palapporan keungan. Auditor harus mengomunikasikan secra tertulis kepada menajemen dan komite seluruh defisiensi dan kelemahan material yang diidentifikasi selama audit.
2.      Surat manajemen
Pada komunikasi, auditor normalnya menyiapkan satu surat manajemen. Dan pastikan tidak keliru atas surat manajemen dengan surat representasi manajemen . auditor perusahaan menggunakan surat manajemen untuk membuat rekomendasi pada klien berdasarkan observasi selama audit, surat ini dapat mencakup saran perbaikan dalam beragam area, seperti struktur organisasi atau isu efesiensi.  
G.      Penemuan Lebih Lanjut atas Fakta Setelah Tanggal Laporan Auditor
Prosedur audit  yang dilakukan sebagai bagian audit untuk mengidentifikasi peristiwa yang relevan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan namun sebelum laporan keuangan dan laporan audit yang menyertainya diterbitkan. Meskipun seorang auditor tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan prosedur audit apapun setelah laporan keungan dan laporan audit diterbitkan, fakta yang mungkin memegaruhi laporan biasa menjadi perhatian auditor setelah penerbitan bila dia mengetahuinya lebih awal. Auditor mungkin mengetahui bahwa manajemen dengan curang menginflasi kuantitas dan harga persediaan tidak dimasukkan dalam laporan keuangan karena kekeliruan komputer.
Ketika fakta yang dijumpai dapat mempengaruhi laporan auditor yang diterbitkan sebelumnya, auditor seharusnya berkonsultasi dengan pengacaranya karena kemungkinan implikasi hukum yang terlibat dan tertindak yang diambil dari auditor mungkin melibatkan komunikasi rahasia klein auditor, auditor seharusnya menentukan apakah faktanya dapat diandlkan  dan apakah mereka ada pada tanggal pelaporan audit, auditor juga seharusnya mendiskusikan masalah dengan level manajemen yang sesuai dan mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola. Ahkirnya auditor seharusnya  menentuka apakah laporan keuangan memerlukan revisi dan mencari tahu bagaimana menejemen bermaksud untuk mengatasi masalah tersebut dalam laporan keuangan.
Jika auditor memutuskan bahwa laporan keungan yang diterbitkan sebelumnya mengandung kekeliruan  dan laporan audit terpengaruh, dia seharunya meminta klien menerbitkan revisi dengan segera untuk laporan keuangan. Jika klien menolak untuk bekerja sama dan membuat pengungkapan yang diperlukan, auditor seharusnya menotifikasi dewan direksi dan mengambil langkah tersebut:
Ø  Menotifikasi klien agar laporan auditor seharunya tidak lagi diasosiasikan dengan laporan keunagan.
Ø  Menotifikasi badan regulator yang memiliki yuridikasi atas kliem agar laporan auditor tidak lagi dapat diandalkan.
Ø  Menotifikasi tiap orang yang diketahui auditor bergantungan pada laporan keuangan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

“SISTEM INFORMASI MANAJEMEN” MENGELOLA PENGETAHUAN

“SISTEM INFORMASI MANAJEMEN” MENCAPAI KEUNGGULAN OPERASIONAL DAN KEDEKATAN DENGAN PELANGGAN: APLIKASI PERUSAHAAN

RESUME SIM MENGELOLA SISTEM GLOBAL